Terbukti Lakukan Pungli, Mantan Pejabat Lapas Cebongan Sleman Divonis 7 Tahun Penjara

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

25 Apr 2025 19:30

Thumbnail Terbukti Lakukan Pungli, Mantan Pejabat Lapas Cebongan Sleman Divonis 7 Tahun Penjara
Hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kamis 24 April 2025 memvonis Terdakwa Michael Raditya Praja mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cebongan Sleman pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider 3 bulan penjara. (Foto: Kejari Sleman / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Agenda sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Cebongan, Sleman, DIY dengan terdakwa dengan terdakwa Michael Raditya Praja (MRP) mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Cebongan Sleman,memasuki agenda putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan Hakim Ketua Vonny Trisaningsih, SH, MH. Serta Hakim anggota Fitri Ramadhan SH, dan Elias Hamonangan, SE, SH, MH. Dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MRP berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Serta denda sebesar Rp 300 juta, subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Adapun pasal yang terbukti yakni pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan penjara maupun besaran denda yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Kejaksaan Negeri Sleman sebelumnya. Sementara untuk subsidernya lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa.

Semula JPU  yang terdiri Wiwik Triatmini, Kusuma Eka Mahendra Rahardjo, dan Rindi Atmoko menuntut Terdakwa MRP pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 300 juta  subsider kurungan selama 4 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa masih pikir-pikir apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.
Sementara itu selain mengapresiasi putusan majelis hakim yang mengambil alih seluruh pertimbangan penutut umum sebagaimana surat tuntutan. JPU Wiwik Triatmini, Jumat 25 April 2025,
mengaku masih pikir-pikir. 

Ia tegaskan kalau Terdakwa banding. Maka sesuai petunjuk pimpinannya,  selaku JPU tentu pihaknya juga akan melakukan langkah yang sama yakni banding juga. (*)

Baca Juga:
Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri
Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara
Baca Sebelumnya

Pemalang Penyangga Pangan Jawa Tengah, Bupati Anom: Perlu Penguatan Sektor Pertanian

Baca Selanjutnya

Di Hadapan Bupati Asahan, PC NU Nyatakan Siap Dukung Pendirian Sekolah Rakyat

Tags:

Pungli Lapas Cebongan LP Cebongan Pengadilan Tipikor Yogyakarta KPLP Cebongan Tindak Pidana Korupsi Michael Raditya Praja Mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cebongan Sleman pungli HUKUM

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar