Terbukti Korupsi Rp5,2 Miliar, Mantan Teller BNI Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Negara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

2 Jul 2025 15:18

Thumbnail Terbukti Korupsi Rp5,2 Miliar, Mantan Teller BNI Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Negara
Terdakwa Weni Aryanti tertunduk lesu usai mendengarkan vonis dari majelis hakim dalam sidang kasus korupsi senilai Rp 5,2 miliar yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 02 Juli 2025. (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Weni Aryanti, mantan Teller Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang, divonis bersalah dalam kasus korupsi senilai Rp 5,2 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, disertai denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Lumban Tobing dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 02 Juli 2025. 

Hakim menyatakan Weni terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun hanya pada dakwaan subsider, bukan dakwaan primer.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak vonis dibacakan, maka Weni akan dikenakan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

“Jika dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Setelah mendengar vonis tersebut, baik pihak terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Kasus ini bermula saat Weni menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor di BNI Cabang Utama Palembang, terhitung sejak 1 Mei 2024 hingga 31 Mei 2024.

Pada 2 Mei 2024, Weni meminta user ID dan password sistem BNI ICONS milik Sheisa Nabila Devindra, seorang peserta magang yang saat itu sedang menjalankan tugas luar kantor.

Awalnya, Sheisa menolak, namun karena terus didesak dan merasa tertekan, akhirnya ia memberitahukan bahwa data akses tersebut tersimpan di belakang sebuah buku oranye.

Dengan informasi tersebut, Weni kemudian menggunakan komputer dan akses Sheisa untuk melakukan transaksi ilegal.

Pada 8 Mei 2024, dalam rentang waktu pukul 13.34 WIB hingga 20.13 WIB, Weni melakukan18 transaksi setoran tunai fiktif tanpa uang fisik dengan total mencapai Rp 5,2 miliar. Dana tersebut dikirimkan ke 17 rekening yang hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti pihak BNI.

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah sikap BNI Cabang Palembang yang diduga membiarkan keberadaan 17 rekening penerima dana ilegal tersebut.

Hingga vonis dijatuhkan, belum ada upaya dari pihak bank untuk menindaklanjuti atau melaporkan rekening penadah yang diyakini menjadi bagian dari rangkaian kejahatan.(*) 

Baca Sebelumnya

Ponpes Raudhatul Muttaqin Subulussalam Bangun Tanggul Penahan Banjir

Baca Selanjutnya

SPMB SD Jombang Dikeluhkan, Jadwal Resmi dan Pelaksanaan Tak Sama

Tags:

Korupsi Kejaksaan Negeri Palembang Teller BNI pengadilan negeri Tipikor

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar