Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Dihukum 9 Tahun Penjara

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

23 Agt 2023 11:20

Headline

Thumbnail Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Dihukum 9 Tahun Penjara
Sidang lanjutan perkara gratifikasi Mantan Bupati Bangkalan Ra Abdul Latif dengan agenda pembacaan putusan. (Yudha Fury/ Ketik.co.id )

KETIK, SIDOARJO – Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron divonis penjara dan denda Rp 300 juta, subsidair 4 bulan penjara dalam kasus korupsi. Pria yang akrab disapa Ra Latif ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Amar putusan terhadap Ra Latif ini dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada Selasa malam (22/8/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama 9 tahun denda Rp300 juta dan pidana kurungan pengganti (subsidair) selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Darwanto saat membacakan vonis.

Vonis terhadap Ra Latif ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari KPK menuntutnya dengan hukuman 12 tahun pelajaran dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

Selain itu, terdakwa Ra Latif juga dijatuhi pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar. Dan proses pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun satu bulan sejak dibacakannya amar putusan.

"Sejak amar putusan telah berkekuatan hukum tetap (incraht), maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh Jaksa, sebagai biaya pengganti tersebut," tambahnya.

Bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, lanjutnya, maka kewajiban membayar biaya pengganti akan diganti dengan pidana penjara tiga tahun.

Ra Latif juga mendapat hukuman pidana tambahan. Yakni, mencabut hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku selama kurun waktu lima tahun sejak terdakwa rampung menjalani masa hukuman pidana kurungan penjara.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

"Menetapkan lamanya pidana terdakwa. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan dan mengembalikan barang bukti," tandasnya.

Atas putusan tersebut, Ra Latif melalui pengacaranya, Suryono Pane mengaku masih pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Suryono Pane, secara daring, saat mendampingi terdakwa di Jakarta.

Di sisi lain, JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, pihaknya tetap menghormati dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan ia menyebut bahwa dakwaan satu, dua, dan tiga telah terbukti.

"Pertama, kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa tuntutan kami dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti semua. Dan dijatuhi penjara 9 tahun, begitu juga uang pengganti juga diakomodir oleh Majelis Hakim, sesuai dengan yang kami tuntut," jelas Rikhi Benindo Maghaz. (*)

Baca Sebelumnya

Locus Medical Hub, Layanan Kesehatan dengan Kualitas Internasional Hadir di Surabaya

Baca Selanjutnya

Pemkot Surabaya Gencar Pantau Kualitas Udara

Tags:

PN Surabaya Tipikor KPK Bangkalan Vonis Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Lora

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar