Terbukti Jual Narkotika, Somat Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

3 Nov 2025 18:01

Thumbnail Terbukti Jual Narkotika, Somat Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa Somat Pratama bin Abas mendengarkan pembacaan putusan secara daring dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dalam sidang perkara narkotika di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 3 November 2025.(Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Chandra Gautama menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Somat Pratama bin Abas dalam perkara tindak pidana narkotika, Senin 3 November 2025.

Sidang pembacaan putusan tersebut digelar secara daring, di mana terdakwa Somat Pratama bin Abas mengikuti jalannya sidang melalui sambungan video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti menawarkan dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Somat Pratama bin Abas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman, menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan,” ujar Hakim Chandra Gautama dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Desmilita.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Barang bukti yang turut ditetapkan majelis hakim yaitu narkotika jenis sabu seberat total 17,552 gram terdiri dari dua paket sedang seberat 16,934 gram dan sepuluh paket kecil seberat 0,618 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk dalam golongan I narkotika sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Kasus ini bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Sumsel menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu oleh terdakwa di Jalan Lunjuk Jaya, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah paket sabu di kamar terdakwa dan langsung mengamankannya.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa Somat Pratama menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025
Baca Sebelumnya

Viral Video Siswa SD di Palembang Bermata Lebam, Pihak Sekolah Angkat Bicara

Baca Selanjutnya

Positif Gunakan Sabu, Oknum Staf BNNK Buleleng Direhabilitasi

Tags:

Indonesia darurat Narkotika Peredar Narkotika Jaksa penuntut umum kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H