Terbukti Cabuli Santri, Oknum Pengasuh Ponpes di Kota Batu Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Gumilang

5 Feb 2026 14:25

Thumbnail Terbukti Cabuli Santri, Oknum Pengasuh Ponpes di Kota Batu Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Suasana persidangan terdakwa kasus pencabulan santri salah satu Pondok Pesantren di Kota Batu. (Foto: Kejari Kota Batu)

KETIK, BATU – Pengadilan Negeri Malang Kelas IA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kota Batu. Sidang putusan digelar Senin, 2 Februari 2026.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu, M. Wildan Hakim, SH, menyampaikan bahwa perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan putusan.

“Majelis Hakim menyatakan terdakwa berinisial AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” ujarnya, Kamis, 4 Februari 2026.

Berdasarkan Putusan Nomor 406/Pid.Sus/2025/PN Mlg, Majelis Hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., dengan hakim anggota Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Putusan tersebut mempertimbangkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan penyesuaian pidana mengacu pada Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Namun demikian, Majelis Hakim menyatakan permohonan restitusi yang diajukan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana yang lebih berat. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pada 19 Januari 2026.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

“Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta meminta agar terdakwa tetap ditahan,” kata Wildan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar restitusi kepada dua anak korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR.

JPU menegaskan, apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Apabila terpidana tidak memiliki harta yang mencukupi, ketentuan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dengan dibacakannya putusan ini, persidangan perkara tindak pidana pencabulan anak yang menjerat terdakwa AMF di salah satu pondok pesantren di Kota Batu resmi memasuki tahap akhir. (*)

Baca Sebelumnya

Curas Kalung Emas Lansia di Comal Pemalang Terungkap, Dua Saudara Kandung Dibekuk Polisi

Baca Selanjutnya

Istri Bupati Lebak Aktif Berikan Dukungan Nyata kepada UMKM Lokal

Tags:

Kasus Pencabulan Pengadilan negeri Malang Kejari Kota Batu Kota Batu

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

14 April 2026 22:03

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

14 April 2026 18:10

Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Anggaran Rp105 Juta, DLH Kota Batu Bangun Jogging Track di Taman Hutan Kota Bondas

14 April 2026 16:11

Anggaran Rp105 Juta, DLH Kota Batu Bangun Jogging Track di Taman Hutan Kota Bondas

Mikutopia Hadirkan Paket Rombongan Mulai Rp65 Ribu, dari Budidaya Jamur hingga Outbound Seru

14 April 2026 15:18

Mikutopia Hadirkan Paket Rombongan Mulai Rp65 Ribu, dari Budidaya Jamur hingga Outbound Seru

Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

14 April 2026 15:14

Penertiban Kabel Semrawut, Pemkot Batu Siapkan Regulasi Baru

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar