KETIK, BATU – Dugaan perselingkuhan menjadi motif di balik aksi pembacokan yang dilakukan seorang pedagang cilok berinisial WS (41), warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, terhadap istrinya, NK (41).

Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Batu menyebut, aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dipicu rasa cemburu setelah tersangka mengetahui korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain yang dikenalnya melalui media sosial.

Kasatres PPA-PPO Polres Batu, AKP Tri Nawang Sari, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada pertengahan Januari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah menaruh kecurigaan terhadap istrinya selama beberapa pekan sebelum akhirnya melakukan penganiayaan.

Menurut AKP Tri, kecurigaan itu bermula ketika WS memeriksa telepon genggam milik istrinya. Di dalamnya, ia menemukan sebuah nomor yang tersimpan menggunakan nama perempuan. Namun setelah dihubungi, suara yang menjawab ternyata seorang laki-laki.

“Awalnya tersangka melihat isi telepon genggam korban. Nomor tersebut tersimpan dengan nama perempuan, tetapi setelah dicoba dihubungi ternyata yang menjawab adalah laki-laki. Dari situlah muncul dugaan bahwa korban memiliki pria idaman lain sehingga memicu rasa cemburu,” ujarnya, Rabu, 1 Juli 2026.

Baca Juga:
Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua Koni Batu, Kasatreskrim: Penyidikan Terus Berlanjut

Pihaknya juga mengungkap, hubungan tersebut diduga berawal dari perkenalan korban dengan pria tersebut melalui media sosial Facebook.

Setelah menemukan dugaan perselingkuhan, tersangka semakin curiga karena istrinya kerap tidak berada di rumah saat dirinya pulang berjualan cilok.

Pada hari kejadian, tersangka sempat menanyakan keberadaan korban kepada anaknya dan mendapat jawaban bahwa sang ibu telah keluar rumah sejak pagi.

Saat korban akhirnya pulang, tersangka kembali meminta penjelasan. Namun karena merasa jawaban istrinya berbelit-belit, emosi pelaku memuncak hingga mengambil sebilah golok dan menyerang korban.

Baca Juga:
Dari Dusun di Kepanjen ke Panggung Dunia Entomologi, Jejak Prof Hagus Tarno Menemukan Empat Spesies Kumbang Baru di UB Forest

“Ketika korban pulang, tersangka kembali menanyakan keberadaannya. Karena merasa jawaban korban tidak jelas, pelaku emosi lalu mengambil golok dan mengayunkannya ke arah korban hingga mengalami luka serius,” jelasnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Tangan kiri korban hampir putus akibat sabetan senjata tajam, sementara kepala korban mengalami tiga luka robek yang harus mendapat penanganan medis intensif.

“Korban mengalami luka sangat parah. Tangan kirinya hampir putus, kemudian di bagian kepala terdapat tiga luka yang masing-masing harus dijahit. Korban menjalani perawatan inap selama lebih dari satu minggu,” ungkap AKP Tri.

Karena kondisi korban belum memungkinkan untuk dimintai keterangan, penyidik tidak dapat langsung melakukan pemeriksaan.

Polisi baru memperoleh keterangan resmi setelah korban pulih dan kembali ke rumahnya di wilayah Kasembon sekitar satu bulan setelah kejadian.

“Saat kejadian korban sama sekali belum bisa diperiksa karena kondisinya masih sangat lemah. Kami terus berkoordinasi dengan dokter. Setelah sekitar satu bulan dan korban sudah berada di rumah, barulah penyidik datang langsung untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengakui memiliki hubungan dengan pria lain yang dikenalnya melalui media sosial. Keterangan itu memperkuat dugaan penyidik mengenai motif kecemburuan yang melatarbelakangi aksi pembacokan tersebut.

AKP Tri menambahkan, laporan polisi dalam perkara ini tidak dibuat langsung oleh korban, melainkan oleh anak kandungnya.

Langkah tersebut diambil karena kondisi korban saat itu mengalami luka berat dan tidak memungkinkan untuk melapor sendiri ke kepolisian.

“Yang membuat laporan adalah anak korban. Saat itu korban mengalami luka berat sehingga secara fisik belum memungkinkan untuk membuat laporan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)