KETIK, JAKARTA – Status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rentang waktu satu hari, muncul perbedaan penjelasan mengenai posisi hukum Febrie.

Pada siang hari, ia sempat disebut masih berstatus saksi, namun pada malam harinya Kejagung menegaskan bahwa Febrie tetap menyandang status tersangka.

Tiga Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Adapun Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, sedangkan Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.

Baca Juga:
Kenapa Croissant Mirip Jembut yang Viral Tak Bisa Dapat Label Halal di RI, Ini Sebabnya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sempat menyatakan bahwa status Febrie dalam Sprindik baru masih sebagai saksi.

“Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang.

Saat itu, Anang menjelaskan penyidik masih mempelajari seluruh dokumen, barang bukti, berita acara pemeriksaan (BAP), dan berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung RI, pun ia menegaskan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh kewenangan penyidikan yang bersifat pro justitia telah berada di tangan Kejaksaan Agung.

Baca Juga:
Ekonomi Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, Banggar DPR RI Soroti Efektivitas Transfer ke Daerah

“Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026 siang.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan oleh Polri tidak serta-merta gugur.

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” katanya.

Perkembangan terbaru muncul pada malam harinya. Melalui Siaran Pers Nomor PR–229/017/K.3/Kph.3/07/2026, Kejagung secara resmi meluruskan informasi sebelumnya dan memastikan bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus sebagai tersangka.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang dalam siaran pers tersebut.

Kejagung juga memastikan proses penyidikan selanjutnya akan berada di bawah kendali penyidiknya dengan tetap berkoordinasi bersama Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” imbuhnya.

Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang yang sebagian besar merupakan jaksa senior dengan pengalaman bertugas di KPK.

“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelas Anang.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk ‘Tim 9’ di kasus Febrie Adriansyah:

  1. Agus Salim
  2. Muhibuddin
  3. Chatarina Girsang
  4. Riyono
  5. Agus Sahat
  6. Irene Putrie
  7. Renaldi
  8. Zet Tadung Allo
  9. Hari Wibowo.(*)