KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerima sejumlah laporan dari masyarakat mengenai perusahaan penyalur Asisten Rumah Tangga (ART) yang melanggar aturan.
Sebagai langkah pencegahan, Eri menggelar pembinaan kepada perusahaan penyalur ART di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin, 28 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Eri Cahyadi fokus kepada temuan perusahaan penyalur ART yang tidak mengantongi izin resmi serta memberlakukan denda dan beban biaya yang memberatkan para ART.
Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan mentoleransi praktik-praktik usaha yang merugikan dan menindas masyarakat, terlepas dari mana asal pekerja tersebut.
“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik," kata Eri Cahyadi.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Gerebek Penyalur ART, Eri Cahyadi Pulangkan Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 JutaIa juga menyoroti beberapa poin penting, hasil temuannya di lapangan, di antaranya ketidakpastian pekerjaan. Calon pekerja kerap ditahan di penampungan hingga berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan, tapi tetapi mendapatkan beban biaya makan dan menginap harian.
“Kami juga menemukan pekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dibebani denda apabila mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak,” terangnya.
Pemkot Surabaya, kata Eri Cahyadi, juga mendapatkan laporan, masih ditemukan banyak perusahaan penyalur ART dengan memanfaatkan rumah tinggal biasa tanpa mengubah izin usaha IMB/PBG menjadi rumah usaha dan belum melapor ke pengurus RT/RW setempat.
"Setiap orang asing atau tamu yang menginap wajib melapor 1x24 jam ke RT/RW. Ini rumah tinggal dipakai menampung puluhan orang hingga berminggu-minggu tanpa laporan. Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitasnya," tambah Wali Kota Eri.
Baca Juga:
Perbaiki Infrastruktur Jalan Pucang, DSA Mulai Tata Infrastruktur SurabayaKendati kewenangan pencabutan izin perusahaan penyalur ART itu berada di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kementerian, Pemkot Surabaya berhak mencabut izin berbasis lokasi NIB/PBG.
Sementara itu saat ini, sebagai respons aduan masyarakat, Pemkot Surabaya mengambil tiga langkah strategis, menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama.
Perwali akan mengatur standar kelayakan perusahan penyalur ART, kepastian durasi penempatan, transparansi penggajian dan larangan penarikan denda sepihak.
“Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja,” imbuhnya.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja, Anna Kurnianingsih yang hadir sebagai salah satu narasumber menegaskan bahwa penataan bisnis penyaluran ART di Kota Surabaya merupakan bagian dari transformasi menuju tata kelola pekerja rumah tangga yang bermartabat, transparan, dan bebas dari praktik eksploitasi.
Dalam paparannya, Anna menekankan bahwa aktivitasnya memiliki payung hukum yang ketat. Selain mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), operasional perizinan usaha P3RT diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Permenaker Nomor 14 Tahun 2025. (*)