KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu mengimbau seluruh pengelola destinasi wisata dan usaha akomodasi untuk segera memasang Smart Button Emergency Kebakaran sebagai bagian dari penguatan sistem keselamatan dan penanganan darurat.

Perangkat tersebut ditargetkan sudah terpasang paling lambat Desember 2026 guna mempercepat pelaporan sekaligus respons petugas pemadam kebakaran apabila terjadi insiden.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Batu, Agung Sedayu, mengatakan pemasangan perangkat tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan perlindungan terhadap wisatawan, tamu penginapan, pekerja, maupun aset usaha yang ada di Kota Batu.

“Smart Button Emergency Kebakaran menjadi bagian dari upaya mempercepat pelaporan dan penanganan ketika terjadi keadaan darurat. Dengan sistem ini, respons petugas akan lebih cepat sehingga keselamatan masyarakat maupun aset dapat lebih terjamin,” ujarnya, Jumat, 17 Juli 2026.

Agung menjelaskan, perangkat tersebut terhubung langsung dengan Dashboard Ruang Operator Damkar Kota Batu.

Baca Juga:
Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua KONI Batu Rampung, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Saat tombol darurat ditekan, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas objek, lokasi GPS, serta sinyal kejadian kepada petugas sehingga proses penanganan dapat dilakukan tanpa harus menunggu laporan secara manual.

Menurutnya, imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola tempat wisata, wahana rekreasi, hotel, vila, homestay, guest house, hingga berbagai bentuk penginapan komersial lainnya yang beroperasi di Kota Batu.

Damkarmat menetapkan sejumlah spesifikasi minimal perangkat yang harus dipenuhi, di antaranya menggunakan tombol darurat satu sentuhan, mampu mengirimkan lokasi dan identitas objek maksimal 30 detik setelah diaktifkan, memiliki daya tahan baterai sedikitnya 12 bulan atau tersambung ke jaringan listrik dengan cadangan daya, serta terintegrasi dengan sistem Dashboard Ruang Operator Damkar Kota Batu.

Perangkat juga diharapkan dipasang pada titik-titik strategis, seperti area lobi atau resepsionis, ruang pelayanan tamu, area publik utama, maupun lokasi lain yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Baca Juga:
Pemkot Batu Dukung Sidang Terpadu Perwalian, Urus Perwalian Anak Kini Lebih Cepat dan Mudah

Untuk kawasan wisata atau penginapan dengan area yang luas, pengelola dianjurkan memasang lebih dari satu unit agar jangkauan pelaporan lebih optimal.

Selain memasang perangkat, pengelola juga diwajibkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) penggunaan, melakukan uji fungsi setelah pemasangan, melaksanakan pemeriksaan berkala sedikitnya setiap enam bulan, mengikuti sosialisasi maupun pelatihan penggunaan, serta melaporkan apabila terjadi kerusakan atau gangguan teknis maksimal tujuh hari kerja sejak diketahui.

Agung menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem mitigasi kebakaran di kawasan wisata yang setiap tahunnya dikunjungi jutaan wisatawan.

“Kami berharap seluruh pengelola dapat segera memenuhi imbauan ini sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Semakin cepat sistem pelaporan bekerja, semakin besar peluang kebakaran dapat dikendalikan sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar,” katanya.

Imbauan pemasangan Smart Button Emergency Kebakaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2008, serta Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Damkarmat Kota Batu juga membuka layanan pelaporan pemasangan maupun konsultasi teknis melalui nomor 0811-3114-9113 atau (0341) 512111, serta surat elektronik damkar.batu@gmail.com.(*)