KETIK, PEKALONGAN – Tindak tegas dilakukan tim gabungan dengan menutup Sebanyak 26 warung remang-remang yang berada di sepanjang Jalan Raya Pait–Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan. Penertiban melalui pembongkaran tim gabungan, Selasa, 23 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Pendopo Kantor Kecamatan Siwalan.
Rapat tersebut melibatkan unsur Forkopimcam dan berbagai pihak terkait, di antaranya Plt Camat Siwalan Cristina Botta, Kapolsek Sragi AKP Turkhan, Danramil Sragi Kapten Inf Riyanto, Satpol PP Kabupaten Pekalongan, pemerintah desa, tokoh agama, hingga perwakilan masyarakat Desa Pait dan Desa Rembun.
Plt Camat Siwalan, Cristina Botta, menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan waktu cukup panjang kepada para pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Menurutnya, koordinasi intensif telah dilakukan sejak April 2026, dengan target area tersebut sudah steril pada Mei. Namun, hingga akhir Juni, aktivitas di lokasi masih ditemukan.
Baca Juga:
Kerap Jadi Lokasi Jualan PKL dan Parkir Liar, Satpol PP Dirikan Pos Pantau di Jalan Veteran Kota Malang“Kami sudah beberapa kali melakukan pendekatan dan memberikan kesempatan agar bangunan dibongkar sendiri. Karena belum ada tindak lanjut, hari ini dilakukan penertiban bersama,” ujar Cristina Botta.
Senada dengan itu, Kepala Desa Rembun, Nur Hayyi, menyebut pihak desa bersama Forkopimcam sebelumnya telah berulang kali menyampaikan imbauan kepada pemilik warung agar menghentikan operasional.
Meski demikian, sejumlah warung dilaporkan masih beroperasi, terutama pada malam hari. Setelah rapat selesai, petugas gabungan langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penertiban. Proses pembongkaran dilakukan dengan membuka bagian atap, dinding papan, serta pintu depan bangunan.
Dalam pelaksanaannya, tiga penghuni warung yang sempat berada di lokasi diketahui meninggalkan area sebelum pembongkaran dimulai. Seluruh proses berlangsung kondusif tanpa adanya penolakan maupun perlawanan.
Baca Juga:
Mobil Masuk Jurang di Lebakbarang Pekalongan, Tiga Penumpang Luka-LukaKapolsek Sragi AKP Turkhan mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya telah beberapa kali turun langsung memberikan peringatan kepada penghuni warung.
“Kami sudah berkali-kali mengimbau agar aktivitas dihentikan dan lokasi dikosongkan. Karena tidak diindahkan, akhirnya dilakukan tindakan tegas bersama seluruh unsur terkait,” kata Turkhan.
Ia menegaskan, fokus utama penertiban adalah menghilangkan sarana yang selama ini digunakan sebagai tempat aktivitas warung remang-remang. Menurutnya, ketika bangunan sudah tidak ada, maka potensi aktivitas serupa juga akan otomatis berhenti
Berdasarkan pendataan, puluhan warung tersebut telah berdiri sekitar sembilan tahun dan beroperasi dari pagi hingga dini hari. Bangunan-bangunan itu diketahui berdiri di atas lahan milik Dinas Pengairan Provinsi Jawa Tengah.
Tak hanya pembongkaran fisik bangunan, PLN Unit Wiradesa juga turut melakukan pemutusan aliran listrik ke kawasan tersebut guna mencegah operasional kembali.
Pemerintah Kecamatan Siwalan bersama Forkopimcam berharap penertiban ini mampu menciptakan situasi yang lebih aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan kawasan Jalan Raya Pait–Rembun bersih dari keberadaan warung remang-remang.(*)