KETIK, CILACAP – Polresta Cilacap mengungkap kasus tawuran antarkelompok anak di bawah umur yang membawa senjata tajam di Jalan Raya Kesugihan, Desa Kesugihan Kidul, Kabupaten Cilacap.
Peristiwa yang terjadi pada 6 Oktober 2026 tersebut sempat viral di media sosial.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tawuran melibatkan kelompok yang menamakan diri Munawaroh Jaya dan kelompok dari SMK Tantama Kroya.
“Atas dasar hasil pemeriksaan, memang benar pada tanggal 6 Oktober itu terjadi tawuran di Jalan Kesugihan. Kelompok Munawaroh Jaya membuat kesepakatan untuk melakukan tawuran dengan kelompok SMK Tamtama Kroya,” ujar Yovan, Senin, 19 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah informasi mengenai tawuran beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal itu, Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap bersama Polsek Kesugihan melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi anak-anak yang diduga terlibat.
Baca Juga:
Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Capai 86,5 Persen, Pedagang Lama Dapat PrioritasMenurut Yovan, kesepakatan tawuran berawal dari aksi saling tantang melalui pesan langsung atau direct message (DM) di media sosial. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu dengan membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk menyerang atau mengintimidasi lawan.
Salah satu anak yang menjadi saksi juga merekam kejadian tersebut dan menyebarkannya ke media sosial hingga video itu beredar luas.
Yovan menilai, tawuran antarkelompok anak tidak hanya dipicu perselisihan, tetapi juga keinginan memperoleh pengakuan dari lingkungan pergaulan dan perhatian di media sosial.
“Sebagai pemicu, berkaitan dengan keinginan memperoleh pengakuan atau validasi yang nantinya diunggah di media sosial. Mereka membuat tantangan dan janji tawuran dengan kelompok lain, lalu bertemu di tempat yang disepakati,” ungkapnya.
Baca Juga:
Meminta Hujan, Warga Cilacap Gelar Sholat IstisqaIa menegaskan, tindakan tersebut meresahkan masyarakat sekaligus membahayakan keselamatan anak-anak yang terlibat.
Selain berisiko menimbulkan korban, membawa senjata tajam tanpa hak juga dapat berkonsekuensi hukum.
Dalam penanganan perkara ini, seorang anak berinisial SF dikenakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena membawa senjata tajam.
Meski demikian, Polresta Cilacap menegaskan penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
Polisi turut melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) untuk mendukung pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya fokus kami bukan pada penghakiman untuk menghukum anak-anak ini, tetapi pada upaya menyelamatkan mereka agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga ingin membantu orang tua dan pihak sekolah memberikan pembinaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Yovan.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polresta Cilacap bersama polsek jajaran rutin melaksanakan patroli preventif, terutama di lokasi yang berpotensi menjadi titik tawuran, balap liar, dan aktivitas lain yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga melaksanakan pembinaan di sekolah-sekolah setiap Senin melalui kegiatan sebagai pembina upacara.
Selain itu, patroli siber oleh Satreskrim dan jajaran polsek dilakukan untuk memantau aktivitas media sosial yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak, penanganannya dikoordinasikan dengan penyidik yang berwenang menangani perkara anak.
Yovan menekankan, pencegahan tawuran membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari orang tua, sekolah, hingga masyarakat.
“Sebagai upaya meredam kasus tawuran dengan membawa sajam, kami rutin melaksanakan patroli siber, baik dari Satreskrim maupun Polsek jajaran. Namun, upaya ini membutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi penerus, khususnya para pelajar dan anak muda di Cilacap, agar tidak terlibat tawuran,” bebernya.
Ia menambahkan, Polresta Cilacap berkomitmen mendukung pendidikan dan melindungi generasi muda dari perilaku yang dapat membahayakan masa depan mereka.
“Kebijakan Kapolri bahwa Polri peduli pendidikan akan kami laksanakan sebaik mungkin dengan menggandeng seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Cilacap,” tandas Yovan.
Polresta Cilacap mengimbau para pelajar agar tidak mudah terpancing provokasi atau tantangan di media sosial, terutama yang mengarah pada tawuran dan penggunaan senjata tajam.
Orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat juga diminta meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak agar potensi konflik dapat dicegah sejak dini.(*)