Tangis Pecah di PN Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Fisca Tanjung

4 Feb 2026 16:01

Thumbnail Tangis Pecah di PN Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang saat pembacaan putusan perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah PMI Kota Palembang yang menjerat Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto. Rabu 4 Februari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Sipriyanto, Rabu, 4 Februari 2026.

Pasangan suami istri itu divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Kota Palembang.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati, SH, MH, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, para terdakwa, serta penasihat hukum masing-masing. Sejak awal pembacaan amar putusan, suasana sidang sudah terasa tegang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi.

Baca Juga:
Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Majelis menilai perbuatan Fitrianti selaku mantan Ketua PMI Kota Palembang bersama Dedi Sipriyanto yang menjabat Kabag Administrasi PMI, telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga kemanusiaan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Sipriyanto masing-masing selama 7 tahun 6 bulan, serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Foto Isak tangis keluarga tak terbendung saat memeluk Dedi Sipriyanto usai majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Rabu 4 Februari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Isak tangis keluarga tak terbendung saat memeluk Dedi Sipriyanto usai majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang. Rabu 4 Februari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Fitrianti Agustinda diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp2,7 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:
Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Sementara itu, Dedi Sipriyanto dibebani Uang Pengganti sebesar Rp33 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Usai mendengarkan amar putusan, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto tampak berpelukan dan menangis haru di ruang sidang. Keduanya terlihat terpukul dan seolah tak percaya dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Tangis juga terdengar dari bangku pengunjung. Sejumlah anggota keluarga dan pendukung pasangan tersebut tampak tak kuasa menahan air mata, membuat suasana ruang sidang berubah penuh emosi.

Perkara ini sekaligus menandai babak akhir dari kasus korupsi yang menyita perhatian masyarakat Palembang, mengingat posisi Fitrianti Agustinda sebagai mantan pejabat publik dan pimpinan organisasi kemanusiaan.(*) 

Baca Sebelumnya

Buntut Menu Tanpa Nasi, Satgas MBG Blitar Beri Teguran Keras dan Evaluasi SPPG Sanankulon

Baca Selanjutnya

DPUTR Kabupaten Bandung Siap Kirim Naker Jakon Terampil untuk Bekerja ke Jepang

Tags:

Pengadilan Negeri Palembang Kasus korupsi PMI kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

17 April 2026 20:35

Plea Bargaining Jadi Solusi Cepat, Jampidum Apresiasi Kejari Palembang

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

17 April 2026 17:01

Kekuatan Penuh Kembali, Sumsel United Incar Hattrick Kemenangan atas Persikad

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda