KETIK, CILACAP – Warga Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis, 1 Oktober 2026. Mereka menyampaikan aspirasi terkait proses jual-beli tanah dengan PT Sumber Segara Primadaya (S2P) yang belum tuntas sejak 2019 serta rencana relokasi SD Negeri 3 Slarang.

Sebelumnya, warga telah mendaftarkan proses jual-beli tanah dengan PT S2P sejak 2019. Namun, pembayaran tak kunjung tuntas. Warga juga tidak dapat mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena bidang tanah mereka telah tercatat dalam peta bidang.

Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Suheri, yang memimpin audiensi antara warga Winong dan DPRD Cilacap, menyampaikan terdapat dua aspirasi utama yang disampaikan warga. Pertama, terkait keinginan warga menjual tanah kepada S2P yang prosesnya berlarut-larut hingga menimbulkan persoalan lain, termasuk warga yang memiliki pinjaman karena merasa tanahnya akan dibeli S2P.

“Setelah melakukan audiensi kedua belah pihak antara warga Winong dan pihak PT S2P maka ditemukan titik temu dan masalah tanah sudah clear,” ujar Suheri.

Selain itu, kata Suheri, bagi warga yang belum mengikuti program PTSL juga telah ditemukan solusi. Enam warga akan diikutkan dalam program PTSL pada akhir 2026 dengan syarat nomor identifikasi bidang dicabut agar dapat mengikuti program tersebut.

Baca Juga:
DPC PWKI Cilacap Salurkan Bantuan 8.000 Liter Air Bersih ke Wilayah Kubangkangkung Kawunganten

“Jadi identifikasi bidang dicabut, enam warga tersebut akan diikutkan dalam program PTSL pada akhir tahun 2026 yang difasilitasi oleh desa, kecamatan dan notaris di wilayahnya,” kata Suheri.

Lebih lanjut, Suheri menjelaskan persoalan kedua berkaitan dengan rencana relokasi SD Negeri 3 Slarang. Sekolah tersebut telah dibangunkan oleh S2P, tetapi proses relokasi masih harus melalui beberapa tahapan, termasuk pembahasan lokasi dan rencana relokasi.

Menurutnya, hal tersebut telah disepakati bersama dengan mempertimbangkan harapan warga. Suheri juga meminta dilakukan sosialisasi agar maksud Pemkab Cilacap dan S2P dapat diterima warga serta tidak terjadi miskomunikasi.

“Seharusnya perlakukan manusia layaknya sebagai manusia tanpa ada unsur pemaksaan, misalnya warga tidak mau relokasi jangan dipaksa untuk relokasi. Meskipun bangunan gedung sudah dibangun ketika warga masyarakat atau siswanya tidak ingin untuk direlokasi maka S2P tidak boleh memaksa,” pungkas Suheri.

Baca Juga:
Bentuk Kepedulian Kodim 0703/Cilacap Salurkan 3.500 Liter Air Bersih Untuk Warga Gintungreja

“Hal positifnya, menurut data, begitu ada informasi sekolah akan direlokasi peminatnya atau siswa yang mendaftar bertambah secara signifikan,” imbuhnya.

Sementara itu, General Manager PT S2P Unit 3A, Agus Gunanto, mengatakan rencana pembelian tanah oleh PT S2P akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku serta disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran perusahaan.

“Bukan harga mati tetapi kami melalui proses, sebagai langkah positif bahwa tanah warga masih punya potensi untuk dibeli dari S2P, kami juga memerlukan kesiapan anggaran,” ungkap Agus.

Terkait SD Negeri 3 Slarang, S2P menyatakan siap menyelesaikan pembangunan sekolah baru tersebut. Jika diperlukan pengkajian ulang, pihaknya juga menyatakan siap melakukannya.

“Ini kan masih belum ada proses Ruilslag atau tukar guling. Selain itu terkait moratorium Gubernur yang sejalan dengan RUPTL (Rencana Umum Pengadaan Tenaga Listrik) Indonesia sejak 2024 untuk pembangunan PLTU Batubara di Jawa sudah dibatasi hanya mungkin melanjutkan yang awalnya sudah beriizin, sedangkan izin yang baru sudah tidak mungkin apalagi diperkuat dengan moratorium Gubernur,” ucap Agus.

Menurut Agus, pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan, baik di tingkat daerah maupun pusat.

“Prinsipnya kami menyambut baik audiensi ini, semua pihak bisa hadir selain menjalin silaturahmi juga bilamana sebelumnya sudah ada komunikasi yang lebih inten sebenarnya akan lebih baik lagi,” tandas Agus. (*)