KETIK, LEBAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak menegaskan seluruh bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Pengurusan izin tersebut dikenakan retribusi daerah dengan waktu penyelesaian maksimal 28 hari kerja.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Lebak, Diana didampingi Tarno, mengatakan masyarakat tidak perlu lagi datang langsung untuk mengurus legalitas bangunan tempat tinggal atau gedung usaha karena kini sudah terintegrasi secara online.
"Sekarang, perizinannya lebih mudah dan terintegrasi secara online," kata Tarno kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).
Tarno menegaskan, ada kewajiban biaya yang harus dibayarkan pemohon. "Ada retribusi yang harus dibayar. Semua bangunan wajib memiliki PBG, waktu pengurusan maksimal 28 hari kerja (HK)," ujarnya.
Besaran retribusi, kata dia, bervariasi tergantung fungsi dan luas bangunan. "Tergantung fungsi dan luas bangunan. Untuk perhitungan sistem yang hitung, kita cuma input luas dan fungsi bangunan," kata Tarno.
Baca Juga:
Lampaui Target! Retribusi PBG-SLF Kota Batu Capai Rp3,3 Miliar Berkat Kesadaran WargaIa menjelaskan, seluruh proses pengurusan PBG mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan dilakukan melalui laman simbg.pu.go.id.
"Pengurusan persetujuan bangunan gedung atau PBG melalui portal SIMBG. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021," ujarnya.
Menurut Tarno, langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah membuat akun sebagai pemohon. "Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun sebagai pemohon dengan mengunjungi website simbg.pu.go.id," katanya.
Pemohon diminta mengisi alamat surel aktif dan Nomor Induk Kependudukan dengan benar. "Isi semua kolom yang diminta, terutama alamat email aktif dan nomor induk kependudukan atau NIK Anda. Pastikan tidak ada data yang keliru," ujar Tarno.
Baca Juga:
Hanya Punya Dua Armada, Layanan Sedot Tinja DPUPR Lebak Baru Jangkau Delapan KecamatanSetelah mendaftar, sistem akan mengirimkan surel verifikasi. "Setelah mendaftar, sistem akan mengirimkan email verifikasi. Segera buka kotak masuk email Anda dan klik tautan aktifasi untuk mengaktifkan akun Anda," katanya.
Setelah akun aktif, pemohon bisa masuk ke dasbor utama untuk memulai permohonan. "Setelah akun aktif, Anda bisa langsung masuk ke dashboard utama. Di sinilah semua proses permohonan PBG Anda akan dimulai dan dipantau," ujar Tarno.
Tahap berikutnya adalah melengkapi data intensitas pemanfaatan ruang. "Selanjutnya, Anda akan diminta melengkapi data intensitas pemanfaatan ruang. Data berupa nomor dokumen, garis sempadan bangunan, KDB, KLB, dan KDH dapat dilihat pada KRK. Pastikan Anda telah membuat KRK sebelum memulai pendaftaran PBG," katanya.
Pemohon kemudian diminta mengisi data lokasi bangunan, jumlah bukti kepemilikan tanah, serta memilih status kepemilikan bangunan gedung. "Kemudian, dilanjutkan dengan memilih kepemilikan bangunan gedung," ujar Tarno.
Ia menambahkan, untuk pemohon perorangan proses dilanjutkan langsung di SIMBG, sedangkan badan hukum diarahkan melalui OSS. "Apabila memilih badan hukum atau badan usaha, maka akan diarahkan memproses melalui OSS," katanya.
Pemohon juga wajib menentukan kondisi bangunan, permanensi bangunan, serta fungsi bangunan. "Pilih kategori fungsi bangunan dan kategori subfungsi bangunan Anda," ujar Tarno.
Setelah data umum terisi, pemohon diminta mengunggah dokumen tanah seperti sertifikat beserta nomor dokumen, tanggal terbit, dan luas tanah. "Jangan lupa untuk melampirkan dokumen kepemilikan tanahnya ya. Itu penting untuk verifikasi," katanya.
Tahap paling krusial, menurut Tarno, adalah pengunggahan dokumen teknis. "Sekarang, kita masuk ke tahap paling krusial. Mengunggah dokumen-dokumen teknis. Siapkan semua file Anda dalam format PDF," ujarnya.
Dokumen tersebut meliputi KTP, KRK atau KKPR, persetujuan lingkungan, data penyedia jasa perencana, gambar teknis arsitektur dan struktur, serta spesifikasi teknis.
"Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen dalam format digital," kata Tarno. (*)