Tak Hanya Samsudin, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Video Boleh Tukar Pasangan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

5 Mar 2024 12:38

Headline

Thumbnail Tak Hanya Samsudin, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Video Boleh Tukar Pasangan
Samsudin saat dibawa oleh Kepolisian Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polisi terus mengembangkan kasus video kelompok pengajian yang membolehkan pengikutnya tukar pasangan. Kasus yang menggegerkan dunia maya itu telah membuat paranormal Samsudin Jadab atau Gus Samsudin sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ITE.

Terkini, polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan dua tersangka baru dalam kasus video penistaan agama ini adalah kameramen dan editor video.

"Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten saudara Samsudin. Yang pertama adalah kameramen atas nama FB, yang satu lagi Editor video atas nama FK," ucapnya saat ditemui pada Selasa, (5/3/2024).

Dirmanto menyebut, Samsudin membuat video tersebut agar viral dan banyak penonton, karena dirinya mengincar banyak subscriber di akun YouTube miliknya. Selain YouTube, ada motif lain dari Samsudin.

"Saudara Samsudin ini bertujuan untuk menaikkan subscribernya. Juga, Saudara Samsudin ini membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan tradisional dia di Blitar itu tambah laris tambah laku, diminati banyak orang," jelasnya.

Mengenai pemeriksaan oleh ahli agama, penyidik belum melakukan pemeriksaan dalam hal tersebut. Saat ini pemeriksaan dari ahli pidana.

"Sementara ahli agama belum kami periksa, ini adalah ahli pidana, ahli sosiologi bahasa, nanti yang ahli agama dan nanti yang lain akan nyusul," ungkap Dirmanto.

Untuk keuntungan adsense YouTube milik Samsudin, Kabid Humas menjabarkan bahwa keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dalam sebulan

"Keseluruhan kontennya saudara Samsudin itu satu bulannya mendapatkan perolehan Rp 100 juta, adsense, yang tertinggi yang terbaru (video viral) ini menjadi polemik," tutur Dirmanto.

Samsudin dijerat pasal 28 Ayat 2 dan 3 mengenai Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*)

Baca Juga:
Viral Kasus Bullying Siswa di Jember, Akademisi Soroti Bahaya Normalisasi Kekerasan Remaja
Baca Juga:
Dugaan Menu MBG Tak Layak di Sreseh Sampang, Ini Klarifikasi Ketua Yayasan Barisan Garuda Muda
Baca Sebelumnya

Studi Orientasi ke Nglanggeran, Dinas Pariwisata Sleman Tekankan Sinergitas Kelola Desa Wisata

Baca Selanjutnya

Penabrak Guru Lansia hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo

Tags:

Samsudin Gus Samsudin 2 tersangka Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto video viral video aliran sesat video bertukar pasangan Penistaan Agama UU ITE Boleh tukar pasangan

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar