Tak Dapat THR, Pekerja Bisa Mengadu ke Posko Disnaker-PMPTSP Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

14 Mar 2025 14:58

Thumbnail Tak Dapat THR, Pekerja Bisa Mengadu ke Posko Disnaker-PMPTSP Kota Malang
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Disnaker-PMPTSP Kota Malang kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Berbeda dari tahun sebelumnya, posko pengaduan hanya terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan menjelaskan bahwa tahun sebelumnya posko pengaduan dibuka di dua tempat yakni MOP Merdeka dan Block Office. Posko dibuka setiap hari dan di jam kerja. 

"Sekarang kantor kami sudah terpusat di MPP, jadi kami membuka posko di sana semua. Setiap hari kerja dan di jam kerja akan kami layani," ujarnya, Jumat 14 Maret 2025. 

Arief mengimbau bagi karyawan yang mengalami kendala dalam menerima haknya, untuk segera lapor ke posko. Laporan yang dihimpun akan segera diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan juga Pemkot Malang. 

Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu

"Segera dilaporkan ke kami agar kami laporkan ke pihak provinsi, karena pengawasan ada di pihak Disnaker Provinsi Jatim, kemudian kami laporkan ke Pak Wali dan Wakil Wali Kota Malang," jelasnya. 

Selain membuka posko pengaduan, Disnaker-PMPTSP Kota Malang akan melakukan sidak ke perusahaan swasta. Namun ketentuan sidak masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan  dari Kementerian Tenaga Kerja. 

Sidak dilakukan dengan sampling ke beberapa perusahaan di Kota Malang. Sidak tidak dilakukan pada perusahaan yang tahun sebelumnya telah menjalankan tanggung jawabnya memberikan THR ke pekerja. 

"Samplingnya ini ke perusahaan yang menurut pandangan kami memang rawan untuk tidak memberikan tanggung jawab THR kepada para karyawannya," jelasnya. 

Baca Juga:
Saluran Gas Elpiji Bocor, Warung Makan Tegal di Kota Malang Ludes Terbakar

Pada tahun kemarin terdapat 2 perusahaan di Kota Malang yang terlambat memberikan THR kepada para pekerja hingga H-6 lebaran. Terdapat perusahaan yang tidak membayarkan THR setara 1 tahun gaji, dan bahkan perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali ke pekerjanya. 

"Kalau swasta bahkan ada yang h-30 hari sudah diberikan. Di Kota Malang ada salah satu pabrik rokok yang memberikan THR ke karyawannya 30 hari sebelum lebaran. Tetapi umumnya h-7 hari sebelum lebaran," pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

BRI Raih 5 Penghargaan di RBI Asia Trailblazer Awards 2025, Bukti Keunggulan di Kancah Internasional

Baca Selanjutnya

Rakor bersama Bupati/Wali Kota Se-Jatim, Menko Pangan Titip Stabilitas Harga Bahan Pokok

Tags:

THR pekerja Kota Malang Perusahaan Swasta Posko Pengaduan THR

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

16 April 2026 15:35

Pasar Sawojajar Bakal Disulap Jadi Pusat Kuliner, Lantai 2 Siap Tampung 30 UMKM

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H