KETIK, JAKARTA – Pemerintah RI mempercepat langkah menuju swasembada gula nasional dengan memperketat kewajiban bagi seluruh perusahaan pengolahan gula untuk memiliki kebun tebu sendiri sebagai sumber bahan baku produksi.

Kebijakan tersebut juga berlaku bagi pabrik gula kristal rafinasi dan importir gula yang selama ini masih bergantung pada bahan baku impor.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan kebijakan tersebut merupakan implementasi dari aturan yang sebenarnya telah berlaku sejak beberapa tahun lalu, namun kini akan dipastikan pelaksanaannya secara menyeluruh.

"Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri," ujar Amran, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurutnya, penguatan sektor hulu menjadi kunci untuk mempercepat pencapaian swasembada gula sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan baku impor.

Baca Juga:
Praktik Lobi Politik di RI Akan Diatur? KPK Mulai Susun Kajian Regulasi

Selama ini, masih banyak industri gula yang mengandalkan pasokan bahan baku dari luar negeri. Kondisi tersebut dinilai membuat produksi gula nasional sulit berkembang secara optimal dan berdampak pada terbatasnya penyerapan hasil panen petani tebu dalam negeri.

Pemerintah pun akan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan pengolahan yang menggunakan bahan baku impor diwajibkan membangun kebun sendiri paling lambat tiga tahun setelah mulai beroperasi secara komersial.

Sementara itu, setiap pabrik gula juga harus memiliki kebun tebu yang mampu memasok sedikitnya 20 persen kebutuhan bahan baku secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Ancaman Kemarau dan El Nino Mengintai, Pemerintah Siapkan Jurus Modifikasi Cuaca

"Ketentuan wajib kebun ini sudah ada sejak 2014 melalui UU Perkebunan. Sekarang kita pastikan seluruh pelaku usaha benar-benar menjalankannya," tegas Amran.

Ia menilai kepemilikan kebun tebu oleh industri akan menciptakan ekosistem pergulaan yang lebih sehat.

Selain menjamin kesinambungan pasokan bahan baku, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan produktivitas nasional dan memperkuat posisi petani tebu sebagai bagian penting dalam rantai pasok industri gula.

"Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya," katanya.

Selain memperketat implementasi regulasi, pemerintah juga mempercepat peningkatan produktivitas tebu melalui program bongkar ratoon atau peremajaan tanaman tebu yang sudah tidak produktif.

Pada 2026, program tersebut ditargetkan menjangkau lahan seluas 100.000 hektare dan akan diperluas menjadi 150.000 hektare pada 2027.

Program itu diharapkan mampu meningkatkan hasil panen sekaligus efisiensi produksi gula nasional.

Seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan swasembada pangan, termasuk gula, sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.

Pemerintah optimistis penguatan sektor budidaya, peningkatan produktivitas lahan, serta pembenahan tata kelola industri pergulaan akan mempercepat tercapainya target swasembada gula dalam dua tahun mendatang.

Selain mengurangi ketergantungan impor, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani tebu dan memperkuat ketahanan pangan nasional.(*)