KETIK, MADIUN – Agenda konstatering lahan Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun pada Kamis, 6 November 2026 di Area Persawahan Kelurahan Winongo, Kota Madiun, batal atau tidak dapat dilanjutkan.
Pasalnya, kegiatan konstatering atau pencocokan data sebelum pelaksanaan eksekusi atas penetapan eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks.2024/PA.Mn itu, kuasa hukum pemohon eksekusi tidak dapat menunjukkan lokasi objek sengketa di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim yang terdiri dari juru sita pengadilan, kuasa pemohon eksekusi, serta kuasa hukum termohon eksekusi dan perangkat kelurahan Winongo, mendatangi lokasi yang diklaim sebagai objek sengketa.
Namun, setibanya di lokasi, kuasa hukum pemohon eksekusi tidak mampu menunjuk secara pasti batas dan letak tanah objek perkara. Akibatnya, proses konstatering yang semestinya menjadi dasar pencocokan data sebelum eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Situasi sempat memanas ketika keluarga pihak termohon eksekusi yang hadir di lokasi menunjukkan reaksi keras. Namun, kericuhan tersebut berhasil diredam oleh kuasa hukum termohon eksekusi, Suryajiyoso yang langsung mengambil langkah menenangkan massa dan memediasi kedua belah pihak. Berkat upaya tersebut, kondisi kembali kondusif dan proses di lapangan dapat dihentikan secara tertib.
Baca Juga:
KAI Daop 7 Madiun Luruskan Video Viral Tenda Hajatan di Jalur Langsiran PT INKASuryajiyoso saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan berterima kasih atas kondusifnya situasi pasca insiden.
"Kami mengapresiasi kesabaran semua pihak. Prinsipnya kami mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Karena objek tidak dapat ditunjukkan, ya prosesnya tidak bisa dilanjutkan hari ini," ujarnya singkat pada Jumat, 6 November 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Kota Madiun terkait langkah hukum selanjutnya. (*)