KETIK, JAKARTA – Masyarakat yang belum menikah tetapi ingin memiliki Kartu Keluarga (KK) secara mandiri sangat bisa dilakukan. Seseorang yang masih berstatus lajang sekalipun dapat melakukan pecah KK dan tercatat sebagai kepala keluarga atas nama sendiri

Dilansir dari Ditjen Dukcapil Kemendagri di akun Instagramnya dijelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi penduduk yang telah berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Untuk mengurus KK mandiri, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Meliputi KTP-el, KK asli dari keluarga sebelumnya, serta formulir F-1.02 yang dapat diperoleh melalui kantor kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Apabila pembuatan KK mandiri dilakukan karena perpindahan domisili atau tempat tinggal, pemohon juga perlu melampirkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Dalam aturan administrasi kependudukan, kepala keluarga tidak hanya merujuk pada orang yang sudah menikah atau memiliki anggota keluarga.

Baca Juga:
Penonton Rela Berburu Tiket Partilibur Caravan 2026, Konsepnya Dinilai Sangat Fresh

Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, kepala keluarga dapat berupa orang yang bertanggung jawab terhadap keluarga, seseorang yang tinggal seorang diri, maupun kepala kesatrian atau tempat tinggal bersama lainnya.

Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Indonesia juga memungkinkan sebuah KK hanya berisi satu orang.

Artinya, seseorang yang hidup sendiri atau mulai menjalani kehidupan mandiri tetap dapat tercatat sebagai kepala keluarga dalam dokumen kependudukan.

Kepemilikan KK mandiri memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, meskipun masih tinggal bersama orang tua maupun berbagi alamat tempat tinggal dengan orang lain.

Baca Juga:
Kisah Abu bin Hasyim, Rajin Tahajud Selama 20 Tahun tapi Tak Masuk Golongan Kekasih Allah

Data kependudukan tetap dapat dicatat secara terpisah sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. (*)