KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin 4 Mei 2026.

Perkara ini berkaitan dengan pembiayaan KUR di BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 yang disalurkan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, pada tahun 2022 hingga 2023. 

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71.

Dalam Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum menetapkan dan menyerahkan tiga tersangka, yakni SS selaku wiraswasta sekaligus Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) yang juga berperan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, Ln yang menjabat sebagai Sekretaris PT KIM, serta Sn yang merupakan Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 pada periode 2022-2023.

Ketiganya diduga memiliki peran dalam proses penyaluran pembiayaan KUR yang tidak sesuai ketentuan hingga berujung pada kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Baca Juga:
Dua Saksi Kunci Bongkar Status Aset Yayasan di Sidang UBD Palembang, Kuasa Hukum: Dibeli Pakai Uang Yayasan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai proses Tahap II, ketiga tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayu Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.

Kejari OKI memastikan proses hukum akan segera berlanjut ke tahap persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Baca Juga:
Sidang Panas Korupsi KONI Lahat, Hakim Ingatkan Terdakwa Jangan ‘Ribut dalam Sel’

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program pembiayaan pemerintah yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil, khususnya petani tambak, namun diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait.

Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara korupsi serta mengajak masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum demi terciptanya tata kelola ekonomi yang bersih dan berkelanjutan di wilayah Ogan Komering Ilir.(*)