Tahap Dua Kasus Korupsi Disnakertrans Sumsel, Pemberi Suap dan Kabid Dilimpahkan ke Jaksa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

15 Mei 2025 21:11

Thumbnail Tahap Dua Kasus Korupsi Disnakertrans Sumsel, Pemberi Suap dan Kabid Dilimpahkan ke Jaksa
Tersangka sedang menjalani proses pelimpahan berkas tahap dua dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait izin K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 15 Mei 2025 (Foto: M Nanda/ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Palembang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan. Pada Kamis sore,15 Mei 2025, penyidik melimpahkan berkas tahap dua untuk kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait izin K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahkan kepada JPU adalah Harni Rayuni (HR) dan Firmansyah Putra. Harni Rayuni diduga kuat berperan sebagai pihak pemberi suap, memberikan sejumlah uang dengan tujuan memuluskan proses perizinan serta rekomendasi teknis dari Disnakertrans Sumsel.

Sementara itu, Firmansyah Putra, yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Disnakertrans, diduga terlibat aktif dalam praktik korupsi dengan menerima suap atau gratifikasi terkait penerbitan surat izin keterangan layak K3.

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lingkungan Rutan dan Kejaksaan menyebutkan bahwa proses pelimpahan tahap dua dan pemberkasan kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka Harni Rayuni menjalani proses tersebut di Lapas Wanita Merdeka, sedangkan tersangka Firmansyah Putra di Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Setelah pelimpahan berkas ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara kedua tersangka. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang untuk proses persidangan atau pengadilan.

Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya telah menyeret dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizgon Marzoeki dan staf pribadinya, Alex Rahman. Keduanya telah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Mereka diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat Keterangan Layak K3 kepada sejumlah perusahaan.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Deliar adalah dengan menerima sejumlah uang suap dan melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang membutuhkan surat Keterangan Layak K3. Alex Rahman diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi-transaksi ilegal tersebut.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf B dan huruf E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*) 

Baca Juga:
Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Baca Sebelumnya

Dishub Surabaya Sediakan Parkir Bagi Pengunjung Festival Rujak Uleg, Berikut Titiknya

Baca Selanjutnya

Aktivitas Wisata TNBTS Tutup Saat Yadnya Kasada Juni Mendatang

Tags:

HUKUM Kriminal Korupsi kota palembang Sumatera Selatan Kejaksaan Pengadilan Negeri Palembang Kejaksaan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar