Taat Aturan, 25 Perusahaan di Jatim Sudah Bayarkan THR Lebih Awal

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Gumilang

28 Mar 2024 15:00

Headline

Thumbnail Taat Aturan, 25 Perusahaan di Jatim Sudah Bayarkan THR Lebih Awal
Disnakertrans Jatim mulai buka Posko Pelayanan THR, Rabu (27/3/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  atau Disnakertrans Jatim membuka posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan secara online dan langsung. Meskipun baru dua minggu beberapa perusahaan sudah membayarkan THR ke pegawainya.


"Sebanyak 25 perusahaan termasuk Unilever sudah membayar THRnya per tanggal 27 Maret 2024 sudah ada laporan dari masing-masing posko di daerah masing-masing," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Ka Disnakertrans) Jawa Timur Sigit Priyanto, Rabu (27/3/2024).

Dengan adanya pemberian THR, Sigit menilai banyak pengusaha terlebih perusahaan sudah sadar akan keperluan karyawan. "Jadi memberikan perhatian yang bagus pada karyawan akan lebih baik dan mendapatkan doa yang baik juga dari karyawan tersebut," bebernya.

Posko THR secara keseluruhan disiapkan 54 titik tersebut berdasarkan arahan dan himbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang meminta pihak pengusaha melakukan pembayaran maksimal H-7 sebelum lebaran.

"Launching posko THR 2024 itu 53 titik melibatkan 38 Kabupaten/Kota. Jadi Kadis dari tenaga kerja di 38 Kabupaten kota kita libatkan sesuai dari surat Edaran dari Ibu Menteri (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) harus membentuk posko, ada personelnya dan nomor telfonnya sehingga kalau ada permasalahan mudah untuk komunikasi," ucapnya.

Sigit juga mengungkapkan bahwa pembukaan layanan pengaduan ini sebagai bentuk  pengawasan Pemrov Jatim terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 ini.

"Sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, baik itu pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT)," papar Sigit.

Hal itu berdasarkan pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dimana, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. "Kalau untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri," imbuhnya.

Sigit juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran THR kepada pekerja akan diberi sanksi mulai dari administratif hingga pembekuan usaha tersebut.

"Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Sigit.

Sementara itu, pada tahun lalu Sigit menyebut terdapat 51 pengaduan secara keseluruhan yang masuk ke Disnakertrans Jatim.

"Tahun 2023 ada 51 laporan yang terdiri dari 12 konsultasi dan 39 pengaduan. Apabila secara keseluruhan di Jatim, pengaduan paling banyak dari Surabaya. Ada 30 persen dari Surabaya. Alhamdulillah terselesaikan semua," jelasnya. (*)

Baca Juga:
Kisah PMI Kota Probolinggo, dari Donor Darah hingga Jemput Jenazah
Baca Juga:
Dari Bareskrim ke BGN, Sony Sonjaya Kini Kawal Program MBG
Baca Sebelumnya

Gelar Buber, SFC Perkuat Relasi dengan Berbagi Kisah Inspiratif

Baca Selanjutnya

Operasi Ketupat Semeru 2024, Polda Jatim Kerahkan 16 Ribu Pasukan

Tags:

Disnakertrans jatim Posko THR THR Tunjangan Hari Raya Jawa timur Uniliver

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H