KETIK, TUBAN – Status suspend terhadap empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tuban resmi dicabut berdasarkan surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5090/D.TWS/10/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Sementara itu, satu SPPG telah mendapatkan penangguhan, sedangkan satu SPPG Sumurcinde Soko menjalani verifikasi ulang terkait status Kelompok Penerima Manfaat (PM).

Kepala KPPG Surabaya BGN Wilayah II, Kusmayanti, mengonfirmasi pencabutan suspend terhadap empat SPPG tersebut kepada Ketik.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Keempat SPPG status suspend-nya resmi dicabut yakni SPPG Talangkembar di Kecamatan Montong, SPPG Kesamben di Kecamatan Plumpang, serta SPPG Sandingrowo dan SPPG Nguluhan di Kecamatan Soko.

“Iya telah resmi dicabut dan akan diikuti dengan pengiriman email SPS-nya,” ujar Kusmayanti.

Baca Juga:
Ironi MBG Tuban: SPPG Baru Mati Suri 800 PM, Kuota PM Diduga Dimonopoli Dapur Afiliasi Korwil

Ia juga menegaskan bahwa keempat SPPG tersebut telah melewati proses verifikasi dan tidak lagi berstatus suspend. “Tidak terdapat suspend apa pun dan telah lulus verifikasi KPM dalam SIPGN,” katanya.

Adapun SPPG Kedungrejo di Kecamatan Plumpang sudah langsung kembali operasi, sedangkan SPPG Sumurcinde Soko menjalani verifikasi ulang terkait status KPM. “Masih diverifikasi lagi untuk status KPM-nya,” jelas Kusmayanti.

KPPG Tanggapi Isu Ketimpangan Kuota KPM/PM Secara Normatif 

Di tengah pencabutan suspend tersebut, persoalan ketimpangan alokasi PM di sejumlah dapur MBG di Tuban masih menjadi kritik tajam.

Baca Juga:
2 Relawan Dapur SPPG MBG di Tuban Dipecat, 8 Bulan Kerja Tanpa BPJS dan Pemeriksaan Kesehatan

Berdasarkan penelusuran Ketik.com dan keterangan sejumlah sumber, terdapat dugaan perbedaan alokasi PM cukup besar antara sejumlah SPPG, termasuk dapur yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu.

Dugaan tersebut juga mencakup adanya afiliasi antara pengelola dapur dan pihak yang memiliki peran dalam koordinasi program MBG di Tuban. Namun, dugaan keterkaitan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Pasalnya, upaya konfirmasi kepada Korwil Tuban Aulia Rizqi tidak mendapatkan respon sehingga belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau konflik kepentingan.

Menanggapi persoalan mekanisme pembagian PM dan dugaan ketimpangan tersebut, Kepala KPPG Surabaya Kusmayanti menyatakan bahwa distribusi PM kini dikoordinasikan melalui kedeputian BGN dengan melibatkan sejumlah kementerian.

"Skema pembagian PM dilakukan oleh kedeputian di alur dengan bekerja sama dengan Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendukbangga. Sehingga diharapkan seluruh KPM melakukan pembaruan status dan berkoordinasi pada kementerian penanggung jawab masing-masing,” jelasnya.

Terkait dugaan ketimpangan distribusi PM dan pertanyaan mengenai potensi pengaruh pihak di tingkat wilayah kecamatan maupun kabupaten, Kusmayanti menyatakan mekanisme yang terintegrasi diharapkan dapat memperbaiki tata kelola penyaluran.

“Lebih terintegrasi ketika dilakukan di kedeputian di alur bekerja sama dengan beberapa kementerian lainnya,” kata dia tanpa memberikan jawaban spesifiknya 

Pernyataan tersebut menjelaskan mekanisme koordinasi distribusi PM, tetapi belum secara spesifik menjawab dugaan afiliasi dapur maupun ketimpangan alokasi PM kepada dapur maupun yayasan tertentu yang menjadi sorotan.

BGN Tegaskan Minimal 1.000 PM untuk Operasional

Kusmayanti juga menyampaikan bahwa ke depan tidak akan diterbitkan surat pemberitahuan sanksi (SPS) bagi SPPG dengan jumlah PM di bawah 1.000. Dengan demikian, jumlah PM untuk operasional SPPG disebut akan menggunakan batas minimal 1.000 penerima manfaat.

“Tidak akan diterbitkan SPS dengan jumlah PM di bawah 1.000. Jadi, untuk operasional sudah pasti menggunakan PM 1.000 minimal,” katanya.

Ia meminta SPPG atau pihak terkait yang masih menemukan selisih jumlah penerima maupun PM yang belum terlayani untuk berkoordinasi dengan dinas atau kementerian penanggung jawab masing-masing. Pembaruan data Dapodik maupun EMIS juga perlu dilakukan agar penyaluran berdasarkan data yang valid.

“Masing-masing KPM yang masih selisih jumlah dan belum masuk pelayanan silakan berkoordinasi dengan dinas atau kementerian masing-masing dan lakukan pembaruan data Dapodik/EMIS-nya. Integrasi data akan dilakukan by system, bukan lagi manual. Pastikan juga tidak ada data siluman, artinya data harus valid by name by address untuk setiap PM,” paparnya.

Di sisi lain, dugaan ketimpangan kuota PM serta keterkaitan sejumlah dapur dengan pihak tertentu masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pengelola SPPG, koordinator wilayah BGN Tuban, dan pihak terkait lainnya.(*)