KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang meminta kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar dilibatkan dalam menentukan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), salah satunya untuk memastikan setiap SPPG tidak tumpang tindih.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan proses bisnis SPPG berada di bawah BGN langsung. Pemerintah daerah hanya memberikan pendampingan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlaksana dengan lancar.
Untuk itu rekomendasi agar melibatkan pemerintah daerah dalam proses bisnis SPPG penting untuk memetakan penerima manfaat. Mulai dari anak usia sekolah, kelompok bumil, busui, balita atau B3, dan lainnya.
"Kalau saat ini yang coba kami usulkan kepada BGN, business process dari suatu SPPG itu sejak awal melibatkan pemda. Sehingga di sini bisa kami rekomendasikan titik-titik SPPG yang bisa memenuhi kesesuaian tata ruang dan yang paling dekat jangkauan, coveragenya itu dengan penerima manfaat," ujarnya, Rabu 10 Juni 2026.
Melalui pemetaan tersebut diharapkan mampu meminimalisir permasalahan seperti makanan basi akibat jarak yang terlalu jauh. Termasuk mengindari tumpang tindih penerima manfaat akibat jarak SPPG yang saling berdekatan.
Baca Juga:
GAPEMBI Jatim Minta BGN Tak Semena-mena Terapkan Suspend, Ini Dampaknya"Saat ini masih kami petakan dan kami ploting secara spasial. Kami kan punya peta tata ruang, di setiap tata ruang itu punya peruntukan, kemudian di situ juga yang sebenarnya bisa terekomendasikan titik-titik yang paling ideal ini coveragenya," katanya.
Selama ini Pemkot Malang juga memberikan pendampingan agar manfaat program MBG dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Termasuk bagi MBG yang memiliki persoalan IPAL hingga membuat ter-suspend.
"Jika ada SPPG yang belum memenuhi ketentuan IPAL, pengolahan limbah, supaya tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan, kami memberikan aspek pembinaan. Tentunya jika terjadi hal-hal yang merugikan warga sekitar, kami merekomendasikan kepada BGN untuk memberikan sanksi sesuai regulasi," tegasnya. (*)