KETIK, JOMBANG – Sebuah surat pernyataan kesediaan untuk menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, beredar di lini masa media sosial. 

Surat tersebut mencantumkan nama Kepala Desa aktif Supono, yang menyatakan bersedia dan sanggup menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. 

Dalam surat tertanggal 4 November 2026 itu, Supono secara tertulis menyatakan bersedia dan sanggup apabila ditunjuk serta diangkat sebagai Pj Kepala Desa Tanjungwadung, Kacamatan Kabuh, Jombang selama masa penundaan Pilkades.

Padahal, Supono saat ini masih menjabat sebagai kepala desa aktif dengan masa jabatan hingga 2027 mendatang.

Penunjukan tersebut, sebagaimana tertulis dalam surat penyataan yang ditandatangani Supono, disebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan agenda nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2029.

Baca Juga:
Belum Kantongi Perizinan Lengkap, Flyer Rekrutmen PT XINCHAI Jombang Sudah Beredar

Surat pernyataan itu memuat lima poin kesediaan yang harus dipenuhi. 

Salah satunya, Supono menyatakan akan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas, fungsi, hak, dan kewenangannya sebagai Pejabat Kepala Desa.

Selain itu, ia juga menyatakan siap menjaga kesinambungan roda pemerintahan desa, pembangunan, serta pelayanan publik di Desa Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang secara optimal dan profesional.

Poin lainnya menyangkut komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta netralitas aparatur pemerintah desa selama seluruh tahapan Pilpres 2029 berlangsung.

Baca Juga:
554 Hektare untuk Kawasan Jombang Industrial Park Intiland, Kepastian LP2B Dipertanyakan

Dalam surat tersebut juga tertulis bahwa yang bersangkutan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan Pj Kepala Desa apabila berdasarkan hasil evaluasi dinilai tidak memenuhi kinerja atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani di Jombang pada 4 November 2026 dan dibubuhi materai serta cap Pemerintah Kecamatan Kabuh.

Saat dikonfirmasi mengenai surat pernyataan tersebut, Supono belum bersedia memberikan jawaban atau penjelasan terkait isi maupun latar belakang kesediaannya menjadi Pj Kepala Desa Tanjungwadung.

"Nanti saja, saya jelaskan. Saya masih ada pertemuan dengan teman-teman Kepala Desa," tuturnya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 4 November 2026.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Kecamatan Kabuh maupun Pemerintah Kabupaten Jombang terkait surat penyataan kesanggupan Kepala Desa Tanjungwadung, Kacamatan Kabuh menjadi Pj. (*)