Sunat Insentif ASN, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Aziz Mahrizal

9 Des 2024 18:29

Thumbnail Sunat Insentif ASN, Eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali usai sidang agenda pembacaan tuntutan JPU dari KPK di Pengadilan Tipikor, Senin, 9 Desember 2024. (Foto: Khaesar/ Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 6 tahun 4 bulan penjara terhadap mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, kasus pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Surat tuntutan itu dibacakan langsung oleh JPU KPK Andri Lesmana di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam tuntutan tersebut terdakwa yang akrab disapa Gus Muhdlor itu terbukti melanggar pasal 12 huruf F jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan ini terdakwa atas nama Ahmad Muhdlor Ali dituntut dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Andri, Senin, 9 Desember 2024.

Selain itu, Muhdlor dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar jika tidak dibayarkan dalam 1 bulan maka barang milik terdakwa akan disita. 

Baca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan 3 tahun penjara," ucap Andri.

Sementara itu, Penasehat hukum terdakwa, Mustofa Abidin mengajukan dua pembelaan yang akan diajukan.

 "Izin yang mulia kami ajukan dua pembelaan yang mulia," ucapnya.

Dengan pengajuan tersebut, maka ketua majelis hakim mengagendakan pledoi pada Senin 16 Desember 2024 mendatang. 

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

"Pembelaan kami jadwalkan tanggal 16 Desember," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Usai sidang, Andri menjelaskan uang pengganti itu dari potongan insentif yang diterima terdakwa sebesar Rp 1,2 miliar dan uang pembayaran dari Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo.

 "Total yang diterima terdakwa sebesar Rp1,4 miliar dari total Rp8,5 miliar," jelasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024 lalu. Hasil OTT, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (*)

Baca Sebelumnya

Gempar Minta Penegak Hukum Usut Pembangunan Gedung DPRD Surabaya Capai Rp 54 Miliar

Baca Selanjutnya

Pemkab Asahan Launching Uji Coba Makan Gratis di Tiga Sekolah

Tags:

Gus Muhdlor Tipikor Korupsi Bupati Sidoarjo sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali KPK

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar