KETIK, MALANG – Wacana untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite segera diterapkan pada SPBU di Kota Malang. Untuk dapat membeli pertalite, masyarakat wajib memiliki QR Code yang didapatkan dari situs resmi Pertamina.
Section Head Communication Relations Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Taufiq Kurniawan menjelaskan kebijakan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Tujuannya agar konsumsi pertalite dapat tepat sasaran.
"Supaya kita bisa melindungi konsumen yang berhak. Sehingga konsumsi BBM pertalitenya tidak disalahgunakan oleh konsumen yang tidak berhak," ujarnya, Selasa 3 September 2024.
Setiap kendaraan akan diberikan batasan dalam mengkonsumsi pertalite. Kuota tersebut akan ditentukan oleh pemerintah, mengingat terbatasnya anggaran negara yang ada.
Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling"Setiap liter pertalite itu kan ada anggaran negara. Mereka punya kuota masing-masing per kendaraan yang akan ditentukan oleh pemerintah sehingga mereka enggak mengkonsumsi BBM bersubsidi seenaknya," tambahnya.
Penggunaan QR Code digadang dapat meminimalisir terjadinya human eror. Terlebih sebelum adanya sistem tersebut sering terjadi keluhan dari masyarakat.
"Misalnya nanti nopolnya dicatut, takutnya ada mobil mewah yang diam-diam mengkonsumsi pertalite, kan bahaya. Jadi ini sebenarnya diperlukan klaim dari masyarakatnya sendiri ke website sehingga mereka mengklaim mereka berhak," jelasnya.
Sebelumnya QR Code telah digunakan pada solar dan mendapat apresiasi baik di masyarakat. Untuk itu pemerintah mencoba menerapkan kebijakan tersebut pada bahan bakar Pertalite.
Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus"Di NTT itu sudah diterapkan secara full per minggu ketiga bulan Juli kemarin. Jadi mereka yang gak memiliki QR Code ya tidak bisa mengisi pertalite, harus mengisi non subsidi," tutupnya.(*)