KETIK, PALEMBANG – Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya Pecinta Alam (Mafesripala) menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Sumatera Selatan selama beberapa bulan pada 2026.

Kebakaran yang memicu kabut asap itu dinilai tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi dan merusak ekosistem gambut.

Sorotan tersebut dibahas dalam Seminar Umum Green Impact bertajuk “Menghitung Kerugian, Membangun Solusi: Analisis Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Terhadap Perekonomian di Sumatera Selatan” yang digelar di Gedung Magister Manajemen Universitas Sriwijaya, Bukit Palembang, Rabu pagi, 28 Oktober 2026.

Seminar tersebut menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya Fungsional Analisis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Sumsel Wibowo, Kepala Legal Forest Greenpeace Indonesia Asep Komarudin, serta Koordinator Kampanye Pantau Gambut Putra Septian Pratama. Ratusan peserta dari kalangan mahasiswa, pers, dan praktisi turut mengikuti kegiatan tersebut.

Ketua Umum Mafesripala Pandu Rama Wijaya mengatakan, seminar tersebut digelar untuk membangun solusi atas persoalan karhutla sekaligus mendorong agar solusi yang dibahas dapat diterapkan setelah kegiatan berlangsung.

Baca Juga:
Penanganan Karhutla Sumsel Terus Berkembang 63 Laporan Polisi, 54 Tersangka

“Karena kita melihat kondisi dari karhutla di Sumsel ini menyebabkan sektor perekonomian masyarakat Sumsel terhambat. Untuk itulah kita gelar kegiatan ini,” ujarnya.

Fungsional Analisis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Sumsel Wibowo mengatakan, karhutla pada 2026 dinilai luar biasa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan fenomena El Nino yang sebelumnya diprediksi terjadi pada 2027, tetapi justru dirasakan pada tahun ini.

Selain faktor cuaca, kebakaran juga sulit dipadamkan karena banyak lahan gambut yang terbakar dalam kondisi kering.

Baca Juga:
‎Bukan Vonis Bebas! Kuasa Hukum Pelapor Ungkap Alasan Berkas Perkara Ong Bok Kik Dikembalikan Hakim

Keterbatasan sumber air dan sulitnya akses menuju titik kebakaran turut menjadi kendala bagi tim pemadam.

“Sebagian besar yang terbakar adalah lahan gambut. Jika gambut terbakar, akan sulit dipadamkan selagi lahannya kering, sumber air tidak ada dan jauh serta sulitnya akses ke titik lokasi. Karena itu, dampak asapnya masuk ke Kota Palembang,” katanya.

Wibowo menyebut empat kabupaten menjadi wilayah prioritas penanganan karhutla di Sumsel, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Sementara itu, terdapat 10 kabupaten/kota yang masuk kategori rawan karhutla, termasuk Kota Palembang.

Kabut asap akibat karhutla juga berdampak terhadap kesehatan, terutama kelompok rentan seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil dan menyusui, serta masyarakat yang banyak beraktivitas di luar ruangan.

Ia menjelaskan, penetapan status siaga karhutla dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari rilis resmi BMKG terkait El Nino hingga rapat koordinasi lintas sektor.

Koordinasi melibatkan BPBD Sumsel, TNI/Polri, Manggala Agni, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

“Setelah berkoordinasi, kita harus menyiapkan sarana dan parasarananya, serta posko penanggulangan karhutla,” katanya.

Sementara itu, Kepala Legal Forest Greenpeace Indonesia Asep Komarudin menilai karhutla menimbulkan kerugian ekonomi, baik saat kebakaran berlangsung maupun setelahnya.

Kabut asap menghambat aktivitas warga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan di luar ruangan.

Kerusakan lahan gambut juga berdampak terhadap sumber penghidupan masyarakat.

Lahan yang sebelumnya dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ekonomi, termasuk memancing dan mencari ikan untuk kebutuhan sehari-hari, tidak lagi dapat menopang kehidupan warga seperti sebelumnya.

“Lahan yang dikelola sehari-hari juga hilang karena karhutla, sehingga terjadi kerugian ekonomi secara langsung. Apalagi dampak karhutla adalah pelepasan karbon yang memicu krisis iklim. Seperti berburu juga tidak bisa,” ujarnya.

Asep menilai penanganan karhutla, termasuk kerusakan lahan gambut, perlu disertai penegakan hukum yang menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Menurutnya, penindakan tidak seharusnya hanya berfokus pada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga perlu mengungkap aktor intelektual di balik kebakaran.

Ia menegaskan negara dan korporasi harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Pemerintah, kata dia, berkewajiban melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih serta memberikan sanksi administratif, denda, maupun pidana kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

“Korporasi juga wajib untuk menanggung segala kerugian akibat karhutla. Tapi memang belum kita lihat dampak jeranya, pemerintah harus tegas dan diberikan sanksi administrasi, pidana dan ganti rugi. Korporasi harus melakukan restorasi dan perbaikan lingkungan,” ucapnya.

Asep juga mendorong agar penegakan hukum memberikan efek jera sehingga dapat menekan terulangnya karhutla.

Koordinator Kampanye Pantau Gambut Putra Septian Pratama mengatakan, kerugian akibat karhutla tidak hanya dirasakan ketika api masih menyala, tetapi dapat berlangsung dalam jangka panjang.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bahkan berpotensi diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Karhutla di Sumsel berulang, karena perusakan fisik pada ekosistem gambut sudah sangat kompleks dan sistemik. Kerusakannya terus menerus dilakukan, akibat berbagai praktik dan kepentingan ekonomi jangka pendek dan perkebunan skala besar dan lainnya. Upaya perlindungan berbanding terbalik dengan laju kerusakannya,” katanya.

Menurut Putra, perlindungan gambut harus dilakukan dengan mencegah kerusakan hutan, memantau kondisi lingkungan, menyampaikan informasi kerusakan kepada pemerintah, serta memulihkan ekosistem melalui pembasahan kembali, penanaman vegetasi, dan revitalisasi.

Ia menjelaskan, gambut yang rusak dapat kehilangan fungsi alaminya dalam mempertahankan kondisi basah dan tergenang serta menjaga sirkulasi air.

Pengeringan gambut secara masif dan tidak terkendali, menurutnya, dapat menyebabkan kerusakan permanen sehingga gambut kehilangan kemampuan alaminya dalam menyimpan air.(*)