KETIK, MALANG – Fraksi PKS DPRD Kota Malang akhirnya angkat suara dalam Rapat Paripurna, Senin, 27 April 2026. terkait pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai krusial bagi arah pembangunan kota.
Empat ranperda tersebut mencakup persoalan narkotika, ruang terbuka hijau (RTH), penanaman modal, hingga lalu lintas dan angkutan jalan.
Pandangan umum fraksi dibacakan oleh Dr. H. Akhdiyat Syabril Ulum. Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menyatakan menerima dan mendukung keempat ranperda tersebut untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Namun, sejumlah catatan kritis juga disampaikan sebagai bahan evaluasi.
Salah satu sorotan utama datang dari ranperda terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika. Fraksi PKS menilai masih ada kekurangan dalam penyelarasan regulasi dengan undang-undang terbaru. Selain itu, mereka mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam implementasi nyata di lapangan, bukan sekadar aturan administratif.
Tak hanya itu, peran masyarakat—terutama pelajar dan generasi muda—dinilai masih belum dimaksimalkan. Padahal, keterlibatan aktif masyarakat dianggap menjadi kunci dalam menekan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:
Siswa SDK Santa Maria II Malang Belajar Wirausaha dan Jurnalistik di Naiki KafeMasuk ke ranperda ruang terbuka hijau, Fraksi PKS menyoroti kondisi RTH di Kota Malang yang dinilai belum ideal. Target minimal 30 persen dari luas wilayah dinilai masih jauh dari harapan. Mereka juga mengkritisi lemahnya pengawasan alih fungsi lahan yang berpotensi menghambat pencapaian target tersebut.
“Jangan sampai ranperda ini hanya menjadi formalitas, tetapi tidak benar-benar menjawab persoalan lingkungan kota,” menjadi garis besar kritik yang disampaikan dalam rapat.
Selain itu, persoalan penyerahan RTH dari pengembang kepada pemerintah juga ikut disorot, mulai dari masalah legalitas hingga kualitas lahan yang dinilai belum optimal.
Di sektor penanaman modal, Fraksi PKS mengingatkan agar kebijakan insentif tidak justru membebani keuangan daerah. Transparansi dan parameter yang jelas dinilai penting agar kebijakan ini benar-benar berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
Atasi Celah Perda RTRW, DPRD dan Pemkot Malang Godok Ranperda RTHMereka juga menyinggung kesiapan sistem digital dalam penerapan perizinan berbasis risiko. Menurut mereka, jika tidak dipersiapkan dengan matang, hal ini justru bisa menimbulkan kendala baru bagi pelaku usaha.
Sementara itu, pada ranperda lalu lintas dan angkutan jalan, perhatian tertuju pada persoalan kemacetan yang masih menjadi keluhan warga. Fraksi PKS menilai belum adanya indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan kebijakan, seperti target penurunan kemacetan atau efisiensi waktu tempuh.
Tak hanya itu, sanksi terhadap pelanggaran juga dinilai terlalu lemah dan kurang memberikan efek jera. Mereka mendorong adanya penegakan aturan yang lebih tegas, termasuk perlindungan bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya kehadiran angkutan umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Mereka menilai hal ini belum diatur secara tegas dalam ranperda.
Menutup pandangannya, Fraksi PKS berharap seluruh ranperda yang dibahas tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Malang secara nyata. (*)