Soroti 20 Persen Plasma, 8 Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Geruduk Gedung Dewan

Jurnalis: Zailani Bako
Editor: Muhammad Faizin

15 Apr 2025 22:05

Thumbnail Soroti 20 Persen Plasma, 8 Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil Geruduk Gedung Dewan
8 aliansi mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil geruduk Gedung Dewan. Mereka menuntut 13 perusahaan besar segera memenuhi kewajiban membangun kebun plasma 20 persen kepada masyarakat, aksi turut diwarnai dengan bakar ban, Selasa, 15 April 2025.(Zaelani Bako/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH SINGKIL – Sedikitnya 8 aliansi mahasiswa dan pemuda se - Aceh Singkil, melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRK setempat, Selasa, 15 April 2025 terkait pemenuhan 20 persen kewajiban perusahaan membangun kebun plasma sawit. 

Mereka menuntut 13 perusahaan besar pemegang hak guna usaha (HGU) segera memenuhi kewajibannya merealisasikan 20 persen kebun plasma kepada masyarakat.

Ke 8 aliansi mahasiswa dan pemuda yang berunjuk rasa yakni, Himapas, Kopas, LMND, Formas, Ipmasum, BEM STIP, BEM Staisar dan Pemuda Kampong Baru. 

Sapriadi Pohan, selaku penanggung jawab aksi menyampaikan bahwa aksi ini salah satu fungsi untuk mengawal dan menyuarakan keresahan yang dialami rakyat selama ini. 

Baca Juga:
Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

"Banyak perusahaan di Aceh Singkil, yang telah mencederai aturan perundang - undangan dan norma - norma sosial, "ucapnya. 

Misalkan saja, kata Sapriadi, pengkebirian peraturan HGU dan Kebun Plasma. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, " Itu mesti dipenuhi," ujarnya. 

Pemberlakuan standar sertifikasi ISPO, Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020, Prinsip dan Kriteria ISPO (aspek legalitas, sosial, lingkungan, dan tanggung jawab perusahaan), sering diabaikan. 

Juga pemasangan alat Sparing, sesuai Peraturan Menteri LHK No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Kewajiban pelaku usaha untuk pemantauan kualitas emisi limbah cair secara online, mestinya jangan diremehkan jelas Pohan. 

Baca Juga:
SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Begitu pun terkait UU Lingkungan Hidup dan HAM. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Instrumen HAM: hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Rekannya, Fahmizan Dio, turut menyampaikan 7 tuntutan atau petitum yang mendesak dilaksanakan, diantaranya ialah audit dan evaluasi ulang HGU. Termasuk peninjauan ulang sertifikat HGU bila ada pelanggaran sistemik.

"Apabila ada yang menyalahi aturan sebagaimana diatur di dalam UU Republik Indonesia adili dengan pasal yang berlaku," kata Dio. 

Pemenuhan kewajiban pembangunan plasma 20 persen, katanya wajib dilaksanakan perusahaan, dan apabila tidak, jelas menyalahi aturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU.

"Pemasangan alat Sparing harus sesuai ketentuan, ganti rugi dan pemulihan lingkungan serta membuat regulasi yang jelas terkait sistem perizinan investor di Aceh Singkil dengan prinsip keadilan dalam kesejahteraan masyarakat, " lanjutnya. 

Aksi turut diwarnai dengan bakar ban dan sedikit gesekan antara demonstran dengan beberapa anggota DPRK Aceh Singkil. 

Pada akai tersebut, mereka diterima para unsur pimpinan DPRK setempat yang menyempatkan diri photo bersama dan mengucapkan yel-yel. (*)

Baca Sebelumnya

Diawali dari Donomulyo, Bupati dan Wabup Malang Safari Halalbihalal 7 Eks Kawedanan

Baca Selanjutnya

Diresmikan Bupati Malang, Wisata Edukasi Garam Tunnel Bisa Produksi hingga 5 Ton

Tags:

8 aliansi mahasiswa dan pemuda Demontrasi Gedung Dewan tuntut 13 perusahaan kebun plasma 20 persen Aceh Singkil 2025

Berita lainnya oleh Zailani Bako

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

11 April 2026 08:59

SWI Jajaki Kerja Sama dengan BAZNAS RI, Dorong Sinergi Program Zakat dan Sosial Nasional

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

9 April 2026 01:43

Membanggakan! 23 Siswa MAN Aceh Singkil Lolos PTN 2026 via Jalur Prestasi

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

8 April 2026 19:28

SWI Soroti Ketimpangan Dana Hibah Media di Aceh Singkil

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

7 April 2026 23:19

Boyolali Siap Gelar HKPS dan Munas SWI 2026, Bupati Agus Irawan Dukung Penuh

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

6 April 2026 15:43

Pengadaan Ayam Petelur BUMDes Lae Gecih Aceh Singkil Diduga Fiktif, APH Diminta Proaktif

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

6 April 2026 08:18

Ketum PERMAHI Tanggapi Wibawa Peradilan Militer dalam Perspektif Teoretis

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar