KETIK, JAKARTA – Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter meminta agar Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta untuk segera menindak tegas terhadap bangunan gedung yang belum memenuhi ketentuan administrasi, khususnya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Hal tersebut disampaikan Jupiter yang juga merupakan Anggota Komisi B DPRD DKI saat rapat Pansus Tata Kelola Perparkiran.

"Kami tidak menyoroti gedung yang belum punya lahan parkir, tetapi gedung yang sudah punya parkir dan telah berusia lebih dari 25 tahun,” ucapnya dalam rapat tersebut di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa  21 Juli 2026.

Politisi Partai Nasdem itu melanjutkan, bangunan-bangunan yang telah berusia lebih dari 10 tahun maupun yang baru harus memiliki sertifikat SLF. Jangan sampai mengabaikan keselamatan warga yang ada digedung tersebut.

"Bangunan yang sudah berusia 25 tahun tentu harus dievaluasi. Apakah masih mampu menopang kapasitas kendaraan sesuai jumlah ruang parkir yang tersedia, jangan sampai baru bertindak setelah terjadi musibah," ujarnya dalam rapat.

Baca Juga:
Bidik Predikat Paripurna, RSUD dr Iskak Tulungagung Jalani Bedah Mutu Bersama LARS-DHP

Menurutnya, bangunan yang telah lama itu wajib mendapat  perhatian khusus pemerintah, karena akan mengalami penurunan kualitas konstruksi yang mempengaruhi kapasitas dan keselamatan pengguna.

Jupiter mengatakan, pengawasan terhadap bangunan harus lebih serius lagi. Pasalnya ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, terlebih Jakarta tengah diarahkan menjadi kota global dan akan memasuki usia 500 tahun pada tahun 2027.

Sementara itu, Sekdis Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Jogi Harjudanto yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, memang masih terdapat sejumlah Gedung di Jakarta yang belum mengurus SLF.

Mengenai hal tersebut, Dinas Citata memastikan akan memberikan sanksi sesuai prosedur administrasi, mulai dari penerbitan surat peringatan hingga tahapan penyegelan setelah seluruh ketentuan terpenuhi.

Baca Juga:
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Ketua PC Satria Cilacap Yakin Program MBG Bakal Lebih Baik

"Kami memastikan seluruh proses administrasi telah selesai agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau maladministrasi. Setelah jatuh tempo, kami siap melakukan penyegelan bersama DPRD dan mempublikasikannya kepada masyarakat," ucap Jogi .

Selain itu, Dinas Citata juga siap meningkatkan transparansi penegakan aturan. Salah satu bentuk tranparansi tersebut adalah menyiarkan kepada publik melalui media sosial resmi dan kanal digital pemerintah.

Seperti diketahui, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang berkoordinasi dengan Komisi B dibentuk sejak akhir April 2025 lalu.  Sejak

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (Kamaksi), Jojo Priyoski mengatakan, akan memberikan waktu beberapa kedepan agar Dinas Citata serius dalam hal ini

Jika tidak pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa, lantaran perbaikan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai batas waktu yang telah diberikan.

“Kami memberikan waktu 3 bulan, agar Dinas Citata segera bertindak terhadap gedung gedung yang bermasalah dalam SLF, jika tidak kami akan unjuk rasa lagi ke Dinas Citata," pungkasnya. (*)