KETIK, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi teguran keras dan sanksi kepada Pimpinan KPK yang hingga kini belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal penetapan tersangka dua Anggota DPR, yaitu Satori dan Heri Gunawan sejak diumumkan sebagai tersangka, pada 7 Agustus 2025, itu sudah berlalu selama satu tahun, namun KPK belum juga melakukan penahanan.
“Kita sangat kecewa dengan kinerja KPK soal kasus korupsi CSR BI ini,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Senin 10 Agusrus/8/2026).
Menurut dia, apabila dalam beberapa hari kedepan, KPK masih juga belum menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus CSR BI tersebut, sebaiknya Dewas KPK memberi teguran keras dan sanksi kepada Pimpinan KPK.
“Jika tidak ada perkembangan terus, maka sebaiknya Dewas KPK harus tegur dan beri sanksi kepada Pimpinan KPK,” tegasnya.
Baca Juga:
Ini Tiga Skema Pusat Agar Gaji PPPK Tetap Dibayar, Mendagri Minta Daerah Lakukan Efisiensi LagiBoyamin menyoroti pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi satu tahun penetapan tersangka Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan dalam kasus CSR BI pada Kamis (6/8/2026).
Ia menilai pernyataan tersebut, hanya sebagai kilah KPK dalam mencari-cari alasan, karena sesungguhnya tidak ada perkembangan signifikan mengenai penanganan kasus CSR BI-OJK.
Jubir KPK Budi Prasetyo dalam pernyataanya, memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan hingga saat ini.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara CSR BI masih terus berprogres secara positif, beberapa saksi sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dan memberikan keterangan pada tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.
Baca Juga:
BI Malang Gelar Apel Bima, Perkuat Perlindungan Konsumen di Era DigitalBoyamin menagih janji Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana CSR BI-OJK sebesar Rp 28,38 miliar, Satori dan Heri Gunawan.
Menurut dia, MAKI menantikan langkah konkret KPK terkait penahanan politisi Partai Nasdem dan Gerindra dalam perkara tersebut, serta tidak terus menerus menebar janji.
"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," ujar Boyamin.
Koordinator MAKI ini mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.
Padahal KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
Boyamin menyebut KPK juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.
Namun, Boyamin menilai KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.
"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo selain memastikan, bahwa proses penyidikan kasus CSR BI-OJK terus berjalan hingga saat ini.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga aset tersangka diduga terkait perkara.
Dia mengatakan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memperkuat pembuktian dugaan pencucian uang.
“Karena memang konstruksi perkara terkait dengan CSR BI ini adalah dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU. Artinya, berfokus pada dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh para tersangka dan juga dugaan penyembunyian ataupun pengalihbentukan, penyamaran uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya, Kamis 6 Agustus 2026.
Budi mengatakan, KPK tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan sampai mendapatkan pembuktian solid sehingga dalam persidangan tidak ditemukan celah terhadap proses penegakan hukum.
“Maka ini akan menjadi lebih optimal karena penyitaan sudah dilakukan sejak tahap awal,” ucap dia.
Saat ini, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029. (*)