KETIK, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar dugaan skandal kredit fiktif senilai sekitar Rp90 miliar yang menyeret oknum pegawai Bank BRI hingga sejumlah direktur perusahaan.
Dalam perkara yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2023 itu, penyidik telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga di antaranya resmi ditahan.
Kasus ini diduga bermula dari penyalahgunaan fasilitas post financing yang diberikan kepada 10 debitur. Para pelaku diduga merekayasa berbagai dokumen proyek agar memenuhi syarat pencairan kredit, meski proyek yang dijadikan dasar pengajuan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penyidik mengungkapkan, dokumen yang diduga dipalsukan meliputi kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, hingga dokumen pendukung lainnya.
Berbekal dokumen tersebut, kredit berhasil dicairkan. Selanjutnya, dana diduga dialihkan melalui penarikan tunai maupun transfer ke sejumlah rekening tertentu hingga akhirnya seluruh fasilitas kredit mengalami kemacetan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp90 miliar.
Baca Juga:
Maling Bobol Kunci Mobil di Parkiran PS Mall, Gondol Laptop dan iPadPengusutan perkara bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Juni 2024. Sejak saat itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 48 saksi yang terdiri atas pihak perbankan, perusahaan terkait, ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia.
Selain menetapkan 15 tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting berupa dokumen kontrak, surat pesanan, dokumen tagihan, berita acara serah terima pekerjaan, kuitansi, standar operasional pemberian kredit, hingga hasil audit yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menegaskan penyidikan masih terus berkembang.
"Kami telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan tiga orang telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berkembang untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Baca Juga:
Usut Kasus Jumbo hingga OTT, Kejati Sumsel Selamatkan Rp904 Miliar Uang NegaraSementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi keuangan negara.
"Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu stabilitas sektor perbankan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat. Proses penyidikan akan terus kami kawal secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas," ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Sumsel memastikan penyidikan belum berhenti. Aparat masih memburu keterlibatan pihak lain serta mempercepat penyelesaian berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di sektor perbankan di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir dan diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan sistem keuangan untuk kepentingan pribadi. (*)