KETIK, MALANG – Dua siswa SMP Negeri 18 Kota Malang berinisial RK dan MP resmi melaporkan oknum kepala sekolah berinisial MAH ke Polresta Malang Kota, Jumat, 25 September 2026. Didampingi orang tua dan kuasa hukum, laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak kekerasan fisik di lingkungan sekolah.
Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, menjelaskan peristiwa bermula pada Kamis, 24 September 2026 pagi. Dugaan penganiayaan terpicu persoalan seragam, di mana RK (siswa kelas 9) dan MP (siswa kelas 8) terpaksa mengenakan baju batik karena belum mampu membeli pakaian lurik yang diwajibkan.
"Sebenarnya itu karena hal sepele, tidak mengenakan baju adat (pakaian lurik). Waktu itu sempat ditanya kenapa kok enggak pakai dan dijawab belum beli karena alasan keuangan, sehingga memakai baju batik,” jelas Lilik.
Namun, kepala sekolah tidak terima hingga akhirnya melakukan kekerasan fisik.
“Termasuk kepada korban RK yang duduk di kelas sembilan dan MP yang masih kelas delapan," jelasnya kepada Ketik.com.
Baca Juga:
Polisi Usut Kasus di SMPN 18 Malang: Rekaman CCTV Diamankan, Kepsek Segera DipanggilAkibat kekerasan fisik berupa penamparan, pemukulan, dan penjeweran tersebut, pipi RK mengalami bengkak, sementara telinga MP menderita luka.
Tak hanya kekerasan fisik, pihak sekolah juga ditengarai melakukan intimidasi. Seluruh ponsel milik siswa sempat dirazia dan dikumpulkan untuk menghapus rekaman video kejadian agar tidak tersebar luas. Selain itu, orang tua murid diancam anak mereka akan dikeluarkan jika melaporkan insiden tersebut atau menyebarkan buktinya.
"Untuk sementara ini, baru dua murid yang melapor ke polisi. Namun nantinya, kami akan menggelar pertemuan dengan orang tua murid lainnya. Karena yang terjadi, mereka takut untuk melapor karena dapat intimidasi dan ancaman dari sekolah hingga anak-anak sampai mengalami trauma," ungkapnya.
Lilik menambahkan, pihaknya telah mengarahkan korban untuk menjalani proses visum guna melengkapi alat bukti dan berharap pelaku diproses hukum secara tegas.
Baca Juga:
UM Gandeng Dindik Jatim, Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan"Jadi, salah satu korban tidak berkenan divisum sehingga hanya berupa aduan dan untuk korban yang mau divisum sudah terbit Laporan Polisi (LP). Yang jelas, kami inginnya pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal," tandasnya.(*)