Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

13 Apr 2026 18:20

Thumbnail Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa M. Erwin Saputra mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang, saat JPU membacakan tuntutan 9 tahun penjara dalam perkara narkotika, Senin 13 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa kasus narkotika, M. Erwin Saputra, dituntut pidana penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 13 April 2026.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menuntut terdakwa M. Erwin Saputra dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting.

Dalam dakwaan, Erwin disebut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,85 gram.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Ia diamankan aparat Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Lorong Tangga Tanah Laut, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 19 paket sabu yang disimpan dalam dompet hitam di tangan terdakwa.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya plastik klip bening, alat takar, timbangan digital, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Mamat (DPO) di kawasan Pasar Plaju sebanyak 22 paket untuk diperjualbelikan. Ia juga mengaku mendapat upah Rp150 ribu untuk setiap paket yang berhasil diedarkan.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Kriminalistik, seluruh barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Sidang yang digelar secara daring dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pembacaan putusan.(*) 

Baca Sebelumnya

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Baca Selanjutnya

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Tags:

Palembang kota Pengadilan Negeri Palembang Narkotika

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

10 April 2026 15:53

Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Prabumulih, Ketua KPU Divonis 8 Tahun Penjara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar