Simak! Ini Rumus Bagi-Bagi Kursi DPR RI dan DPRD di Pemilu 2024

Jurnalis: Nata Yulian
Editor: M. Rifat

18 Feb 2024 17:37

Thumbnail Simak! Ini Rumus Bagi-Bagi Kursi DPR RI dan DPRD di Pemilu 2024
Ilutrasi Pemilu 2024 (ilutrator: Rihard/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Pemilu 2024 telah digelar pada 14 Februari 2024. Di Pemilu kali ini diadakan Pemilihan Presiden (Pilpres) juga Pemilihan Legislatif.

Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif akan tetap menggunakan metode Sainte Lague. Metode ini diperkenalkan seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Di Indonesia metode ini sudah diterapkan pada Pileg 2019. Sainte Lague menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk kursi DPR RI Teknik Sainte Lague mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Seperti dilansir dari situs resmi KPU, hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

Untuk menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih.

Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih. Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.

Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni: Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya.

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua. Dan seterusnya hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.

Sebagai catatan, metode Sainte Lague juga diterapkan pada proses penghitungan suara untuk menentukan kursi bagi calon anggota baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Berikut simulasi cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi:

1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 6.000 suara

A. Cara Menentukan Kursi Pertama

Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/1 = 24.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000

Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

B. Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara. 

C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/1 = 9.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000

Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

D. Cara Menentukan Kursi Keempat

Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

1. Partai A 24.000/3 = 8.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000

Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

E. Cara Menentukan Kursi Kelima

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B, Partai C dibagi dengan angka 3. sedangkan partai D 1.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 6.000/1 = 6000

Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai D dengan perolehan 6.000 suara.

F. Cara Menentukan Kursi Keenam

Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, maka partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai B,C dan Partai D masih dibagi 3.

1. Partai A 24.000/5 = 4.800
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 9.000/3 = 3.000
4. Partai D 6.000/3 = 2000

Dengan demikian, maka  yang mendapatkan kursi keenam adalah Partai B dengan perolehan 5000 suara.

Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024, terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini:

1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).

2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:

  • Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi. (*)

Baca Sebelumnya

KPU Raja Ampat akan Gelar PSU di 24 Februari Mendatang

Baca Selanjutnya

Ini 10 Besar Caleg Peraih Suara Terbanyak Sementara di Dapil Neraka Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo

Tags:

kursi legislatif DPR RI DPRD pemilu2024 Pileg2024

Berita lainnya oleh Nata Yulian

Arbi Melempem di Moto3 GP Catalunya, Konsisten di Posisi Buncit

26 Mei 2024 06:06

Arbi Melempem di Moto3 GP Catalunya, Konsisten di Posisi Buncit

26 Tahun Reformasi, Puguh Wiji Pamungkas Sebut Momentum Menguatkan Kepercayaan Rakyat

22 Mei 2024 03:08

26 Tahun Reformasi, Puguh Wiji Pamungkas Sebut Momentum Menguatkan Kepercayaan Rakyat

9 Lowongan Kerja Sepekan: Kesempatan Gabung Kemenkes dan Kominfo

20 Mei 2024 04:52

9 Lowongan Kerja Sepekan: Kesempatan Gabung Kemenkes dan Kominfo

Trending Sepekan: Deklarasi Antikorupsi Pemkab Sidoarjo Disorot Kejaksaan hingga Skenario Terburuk Gempa Megatrust Pacitan

19 Mei 2024 12:09

Trending Sepekan: Deklarasi Antikorupsi Pemkab Sidoarjo Disorot Kejaksaan hingga Skenario Terburuk Gempa Megatrust Pacitan

9 Lowongan Kerja Sepekan: UMS Cari Dosen Tetap, PT Pelni Buka 3 Posisi

12 Mei 2024 11:28

9 Lowongan Kerja Sepekan: UMS Cari Dosen Tetap, PT Pelni Buka 3 Posisi

Mimpi Timnas Sepak Bola Indonesia Tampil di Olimpiade Paris 2024 Pupus

9 Mei 2024 15:36

Mimpi Timnas Sepak Bola Indonesia Tampil di Olimpiade Paris 2024 Pupus

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar