KETIK, MALANG – Masyarakat kini dapat menyimpan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Layanan ini merupakan bagian dari transformasi digital Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen berkendara secara praktis, aman, dan efisien melalui ponsel.
Meski demikian, SIM Digital tidak dapat dibuat hanya dengan memotret kartu SIM fisik dan menyimpannya di galeri ponsel. Agar sah digunakan, pemilik SIM harus melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, proses aktivasi SIM Digital dilakukan dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store, kemudian melakukan registrasi menggunakan nomor ponsel aktif dan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
Selanjutnya, pengguna memilih menu SIM Nasional, klik Digitalisasi, lalu memindai kartu SIM atau memasukkan nomor serta golongan SIM. Setelah proses selesai, SIM Digital akan muncul pada halaman utama aplikasi.
Salah satu fitur unggulan SIM Digital adalah penggunaan QR Code dinamis yang berubah secara berkala untuk meningkatkan keamanan data pribadi dan mencegah pemalsuan dokumen. Keaslian SIM dapat diverifikasi langsung oleh petugas melalui aplikasi pemindai khusus.
Baca Juga:
Jangan Sampai Ditilang, Ini 15 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Semeru 2026 di PacitanSelain itu, pengguna yang memiliki lebih dari satu golongan SIM juga dapat mengaktifkan seluruhnya dalam satu aplikasi.
Dasar hukum penggunaan SIM Digital tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi dapat berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain.
Dari sisi keamanan, sistem SIM Digital telah dilengkapi sertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tampilan SIM Digital juga tidak dapat disalahgunakan melalui tangkapan layar karena hasil screenshot hanya menampilkan layar gelap.
Saat pemeriksaan, petugas cukup memindai QR Code pada aplikasi untuk memverifikasi keaslian SIM sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih cepat dan aman.
Baca Juga:
Angka Laka Tinggi! Senkom Kabupaten Malang Bersama Polisi Gelar Keselamatan Berlalu LintasMeski memiliki kedudukan yang sama sebagai dokumen resmi, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat membawa SIM fisik saat berkendara.
Hal ini karena implementasi SIM Digital masih dilakukan secara bertahap dan belum diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, SIM Digital menjadi alternatif yang lebih praktis untuk mengakses dokumen berkendara melalui ponsel, sementara SIM fisik tetap disarankan dibawa selama masa transisi penerapan layanan tersebut. (*)