Sidang Tipikor Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Ganti Uang Rp 7 M

Editor: Fathur Roziq

6 Sep 2024 08:31

Thumbnail Sidang Tipikor Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Ganti Uang Rp 7 M
Terdakwa Ari Suryono menghampiri tim penasihat hukumnya saat sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (6/9/2024). (Foto: Istimewa)

KETIK, SIDOARJO – Terdakwa Ari Suryono menghadapi tuntutan berat. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (6/9/2024), mantan kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo itu dituntut hukuman penjara 7,5 tahun penjara. Dia bahkan dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 7 miliar.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz membacakan tuntutan terhadap Ari Suryono. Rikhi menyatakan terdakwa Ari Suryono melanggar pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain tuntutan hukuman 7,5 tahun penjara (7 tahun 6 bulan), lanjut Rikhi, ada denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ari Suryono juga diminta membayar uang pengganti Rp 7 miliar. Berdasar dakwaan pertama, alternatif, yaitu Pasal 12F jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ada uang pengganti yang harus dibayar terdakwa.

”Apabila terdakwa tak bisa menggantikan uang pengganti dari barang yang disita dan dilelang, karena belum cukup, maka akan digantikan penjara 3 tahun,” tegas jaksa Rikhi.

Baca Juga:
Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa Ari Suryono dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pleidoi (pembelaan). Pleidoi diajukan dua pekan mendatang.

”Tanggal 18 September ya. Setelah pembelaan dari terdakwa Siska Wati,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Di pihak lain, Nabillah Amir, penasihat hukum Ari Suryono, mengatakan bahwa tuntutan terhadap kliennya sudah diprediksi sejak awal. Seperti materi yang ada dalam dakwaan. 

”Karena pasal dalam dakwaan adalah alternatif, maka pasti salah satunya akan dipakai penuntut umum dalam tuntutan. Kami nggak kaget,” ujar Nabillah setelah persidangan.

Baca Juga:
Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Nabillah menambahkan, tuntutan adanya uang pengganti Rp 7 miliar terhadap kliennya merupakan hal menarik. Sebab, sejak awal tidak ada kerugian negara.

”Dikembalikan atau dibawa ke mana uangnya, kan tidak ada kerugian negara,” ujarnya.

Menurut Nabilla, dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, ada uang pengembalian sebesar Rp 170 juta juga. Apakah itu keuangan negara. Uang itu dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, mengapa tidak dikembalikan kepada BPPD.

Nabillah menyatakan, semua dalil-dalil JPU KPK akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan pleidoi (nota pembelaan). Tim penasihat hukum terdakwa Ari Suryono akan menyiapkan pembelaan yang terbaik.

Makin Rahmat, juga penasihat hukum terdakwa Ari Suryono, menilai dasar tuntutan terkait uang pengganti Rp 7 miliar lebih itu sangat sumir.  Sebab, fakta persidangan membuktikan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.

”Fakta tidak ada kerugian negara. Uang pemotongan dari shodaqoh,” jelasnya.

Makin Rahmat mencontohkan pasal 12F yang dijadikan acuan jaksa dengan argumentasi adanya pemaksaan. Dalam persidangan, saksi-saksi mengaku tidak ada pemaksaan. Semuanya mengatakan ikhlas.

”Untuk itu, keterangan petimbangan JPU tak sesuai dengan fakta di persidangan. Ini akan kami tuangkan di pleidoi,” pungkas Makin Rahmat. (*)

 

 

Baca Sebelumnya

Cerita Seorang AgenBRILink Mariyati Daeng Ngintang dari Pulau Lae-Lae Makassar

Baca Selanjutnya

Sambut GP Mandalika 2024, Pj Gubernur NTB Pastikan Infrastruktur Siap

Tags:

KPK BPPD Sidoarjo Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Pengadilan Tipikor Surabaya Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Pemkab Sidoarjo

Berita lainnya oleh Fathur Roziq

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

15 April 2026 11:17

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

15 April 2026 10:07

DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon Sidoarjo

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

14 April 2026 08:21

DPRD Sidoarjo Ingatkan Komisaris-Direksi BPR Delta Artha dan Aneka Usaha

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

14 April 2026 06:52

Empat Posisi di BPR Delta Artha dan PT Aneka Usaha Sidoarjo ”Terlarang” untuk Pengurus Parpol

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

12 April 2026 06:30

Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

11 April 2026 06:49

Dicari! Direksi BPR Delta Artha dan Direktur PT Aneka Usaha Sidoarjo, Seperti Apa Seleksinya?

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar