Sidang Tipikor Dana Desa di Pacitan, Terdakwa Kades Akui Korupsi dan Tak Ajukan Saksi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Muhammad Faizin

12 Jul 2023 09:21

Thumbnail Sidang Tipikor Dana Desa di Pacitan, Terdakwa Kades Akui Korupsi dan Tak Ajukan Saksi
Terdakwa Edy Suwito (42) memakai rompi oren, tengah akan dilakukan pemeriksaan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Edy Suwito (42) kepala desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, Pacitan, Jawa Timur kembali menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya. Edy didakwa melakukan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2022 sebesar Rp516 juta

Yang menarik, dalam persidangan kelima itu, terdakwa Edy mengakui perbuatannya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Muslimin, terdakwa Edy membenarkan semua dakwaannya. Namun itikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut, belum dapat dipastikan.

"Terdakwa selama persidangan kooperatif dan keterangan saksi -saksi yang diberikan. Semua tidak ada yang dibantah. Dibenarkan semua," kata Muslimin, Rabu (12/7/2023)

Baca Juga:
Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Selain itu, pada Selasa (11/7/2023) kemarin, ungkap Muslimin, telah dilakukan pemeriksaan ahli dari Inspektorat Pacitan. Pemeriksaan terkait adanya material pembangunan jalan, rabat, talut yang hingga sidang berjalan, belum terbangun. Sehingga Inspektorat menyimpulkan, kerugian negara dalam perkara ini terhitung sebesar Rp516 .816 .200 tanpa ada pengurangan.

Dalam persidangan ini,  terdakwa tidak mengajukan saksi, maupun saksi ahli yang meringankan (a de charge). Tanpa pembelaan dari pihak terdakwa, JPU langsung melakukan pemeriksaan kembali.

"Kebetulan kemarin juga kami bawa terdakwanya dari Rutan menuju PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Biasanya kan secara online, tapi kemarin kami hadirkan, makanya langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa," imbuhnya.

Adapun fakta yang terhimpun, sesuai berita yang tertulis sebelumnya, bahwa uang hasil korupsi tersebut, terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi dan dana kampanye saat mencalonkan diri menjadi Kades.

Baca Juga:
Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

"Sama seperti penyelidikan kemarin, terdakwa ini yang menggunakan dana itu sendiri. Alasannya untuk uang digunakan untuk bayar hutang selama dana kampanye," ujarnya.

Diketahui, tersangka tidak didampingi kuasa hukum. Pun kata Muslimin, pihak keluarga terdakwa juga cukup kooperatif.

"Sejauh ini tidak ada yang melakukan protes dalam proses hukum berjalan," pintanya.

Sementara itu, Kejari Pacitan masih dalam akan berkoordinasi, terkait pasal dan tuntutan mana yang bakal dibuktikan nanti. Sidang selanjutnya bakal ditunda selama 2 minggu. Untuk dijadwalkan, agenda tuntutan pada selasa(25/7/2023), mendatang.

"Sidang selanjutnya hakim menunda selama 2 minggu untuk agenda tuntutan. Yaitu selasa tanggal 25 Juli 2023 agendanya tuntutan," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Ramai di Medsos Soal Kepemilikan Lahan, Thursina IIBS Pastikan Semua Tanahnya Sah Bersertifikat

Baca Selanjutnya

Gencarkan Literasi Masyarakat, Pojok Baca Digital Taman Trunojoyo Malang Ramai Pengunjung

Tags:

Tipikor DD Kades Bangunsari pacitan Kejaksaan Negeri

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

11 April 2026 23:22

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

11 April 2026 19:06

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar