Sidang Perdana Korupsi KUR Fiktif BRI Unit Batu, Negara Rugi Rp4,06 Miliar

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

29 Mei 2025 15:06

Thumbnail Sidang Perdana Korupsi KUR Fiktif BRI Unit Batu, Negara Rugi Rp4,06 Miliar
‎Tersangka KUR fiktif bank BRI unit Batu saat dibawa ke lapas untuk ditahan pada Kamis 9 Januari 2025 lalu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id) ‎

KETIK, BATU – Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif BRI Unit Batu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 28 Mei 2025.

Para terdakwa adalah JWB selaku Mantri BRI, serta MHCA, AS, NA, dan AZ yang merupakan pihak dari Koperasi Omah Khita Bersama (OKB). Sidang perdana ini digelar secara daring.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa, turut hadir dalam persidangan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim dipimpin oleh I Made Yuliaoa sebagai hakim ketua, didampingi Manambus Pasaribu dan Lujianto sebagai hakim anggota.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, menyampaikan bahwa JPU dari Kejari Batu mendakwa kelima terdakwa dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan pengajuan pinjaman KUR Mikro. Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan merugi sebesar Rp4.066.481.674,00. Jumlah kerugian ini berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik independen.

Baca Juga:
Pemkot Batu Terima PSU 12 Perumahan, Nilai Aset Tembus Rp741 Miliar

Januar menjelaskan, JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

‎"Majelis Hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 dengan agenda eksepsi dari terdakwa JWB. Sementara itu, empat terdakwa lainnya pembacaan Nota Keberatan dari Penasehat hukumnya," kata Januar, Kamis, 29 Mei 2025.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah pada periode 2021 hingga 2023, sebanyak 110 debitur mendapatkan fasilitas KUR Mikro dari BRI Unit Batu melalui perantara MHCA, AS, AZ, dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB).

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa menggunakan dua modus operandi "tempilan" dan "topengan". Modus tempilan terjadi ketika bank mengajukan kredit sejumlah uang, namun nominal yang dicairkan kepada nasabah tidak sesuai dengan pengajuan. Sementara itu, modus topengan adalah pihak bank membuat subjek seolah-olah mengajukan pinjaman fiktif.(*)

Baca Juga:
Pemkot Batu Siapkan Smart Integrated Farming, Dorong UMKM Pertanian Tembus Pasar Modern

Baca Sebelumnya

Tujuh Warga Pacitan Dibacok Tetangga Sendiri, Pelaku Idap Epilepsi

Baca Selanjutnya

TPS Sementara di Jetis Kulon Dikeluhkan, Tapi Dibutuhkan

Tags:

Kota Batu KUR Fiktif BRI unit Batu Kejari Batu BRI KUR Korupsi

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H