Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

15 Apr 2026 12:12

Thumbnail Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara
Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan SH, MH, Rabu 15 April 2026 (Foto : Heru Hartanto / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Situbondo resmi membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu, 15 April 2026.

Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas perkara oleh Kejari Situbondo. Dalam sidang, JPU Suryani mengungkap bahwa kedua terdakwa, yakni AE dan AR, terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus ini bermula saat keduanya diamankan oleh Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan ketika para terdakwa diduga membeli solar subsidi di sebuah SPBU yang berada di Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Situbondo, Iwan Darmawan, menjelaskan bahwa dalam persidangan, JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor minyak dan gas bumi.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Ia merinci, dakwaan tersebut mengacu pada Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Haries Suharman Lubis memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka. Namun, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.

“Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Haries Suharman menyampaikan bahwa sidang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini akan dilanjutkan pada tanggal 21 April 2026, dengan agenda pembuktian oleh JPU Kejari Situbondo,” terang Iwan saat dikonfirmasi usai sidang. 

Iwan menambahkan, pada sidang lanjutan nanti, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi serta dua orang ahli, termasuk dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna memperkuat pembuktian perkara.

Baca Juga:
Ternyata! Polisi Temukan 10 Jeriken Pertalite dalam Mobil Terbakar di Abdya, Bukan 8

“Sidang berikutnya agenda pembuktian oleh JPU Kejari Situbondo dan kita telah menyiapkan para saksi,” pungkasnya.

Baca Sebelumnya

Anggota DPRD Sidoarjo Rafi Wibisono Ungkap Aset Pemkab Jadi TPS Sampah Liar

Baca Selanjutnya

Rupiah Tembus Rekor Terendah Sepanjang Sejarah di Level Rp17.135 per Dolar AS

Tags:

Sidang perdana JPU Kejari Situbondo Bacakan dakwaan dua tersangka penyalahgunaan bbm subsidi

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

15 April 2026 12:12

Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

13 April 2026 23:45

Wacana Larangan Pelajar Naik Motor di Situbondo Dinilai Buru-buru, Ini Kata Pemerhati

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar