Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Digelar Kamis 18 Desember 2025

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

16 Des 2025 13:44

Thumbnail Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Digelar Kamis 18 Desember 2025
Sri Purnomo (rompi orange), mantan Bupati Sleman dua periode, saat menjalani proses hukum terkait kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Yogyakarta pada Kamis, 18 Desember 2025. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.com)

KETIK, SLEMAN – Mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo, segera duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 18 Desember 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Kepastian jadwal sidang perdana ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sleman, Murti Ari Wibowo saat di konfirmasi Selasa, 16 Desember 2025.

"Iya," jawab Murti Ari Wibowo singkat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta, perkara korupsi ini terdaftar dengan nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka Sri Purnomo (SP) dan barang bukti kepada Penuntut Umum pada Senin, 8 Desember 2025.

Baca Juga:
Jalani Sidang Perdana! Bupati Ponorogo Nonaktif Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara (P-21) dinyatakan lengkap pada tanggal 5 Desember 2025. Terdakwa Sri Purnomo dilaporkan tetap ditahan selama 20 hari ke depan setelah pelimpahan ke Penuntut Umum.

Sri Purnomo disangkakan melanggar beberapa pasal terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun Pasal yang disangkakan terhadap SP yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Primer.

Sebagai Subsider, ia disangkakan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai Dakwaan Kedua, ia disangkakan melanggar Pasal 22 Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Keberadaan pasal 55 ini menarik perhatian, mengingat hingga saat ini belum ada nama yang di tetapkan sebagai tersangka lainnya pada kasus yang menarik perhatian masyarakat banyak ini. (*)

Baca Juga:
Mengapa Eks Bupati Sri Purnomo Tak Perlu Terima Uang untuk Disebut Korupsi?

Baca Sebelumnya

Manchester United Ditahan Imbang Bournemouth di Old Trafford, Amad Diallo Kecewa Berat

Baca Selanjutnya

Langkah Berani Gubernur Jatim Khofifah Misi Dagang ke Mancanegara! Pintu Ekspor Terbuka, Hasilnya Tak Terduga

Tags:

Sri Purnomo Mantan Bupati Sleman Sidang perdana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman 2020 Pengadilan Negeri Yogyakarta 18 Desember 2025 Murti Ari Wibowo Kasi Intel Kejari Sleman

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar