Sidang Pembunuhan Darman di Kertapati Palembang, JPU Hadirkan Empat Saksi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

15 Sep 2025 21:30

Thumbnail Sidang Pembunuhan Darman di Kertapati Palembang, JPU Hadirkan Empat Saksi
Istri korban hadir di ruang sidang untuk memberikan keterangan atas peristiwa tragis yang menimpa suaminya. Senin 15 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan sadis yang menewaskan buruh bangunan Darman (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang. Para terdakwa yakni Lamendra alias Hendra (40) dan anaknya, Rio Agus Saputra (20), mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan pada hari Senin 15 September 2025.

​Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Jauhari menghadirkan saksi kunci, termasuk istri korban, Lusi, dan tetangga, Asnawi.

Dalam kesaksiannya ​Lusi menerangkan bahwa suaminya dikeroyok dan ditikam oleh kedua terdakwa serta ada satu orang bernama Wahyu yang ikut memukuli korban, yang disebutnya berada di samping suaminya.

Lusi juga mengaku sempat dianiaya oleh istri terdakwa Hendra saat mencoba menolong suaminya. "Rambut saya ditarik dan saya diinjak sampai terjatuh," ujarnya.

Baca Juga:
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

​Saksi lain, Asnawi, juga melihat Wahyu terlibat. Ia mengaku melihat Wahyu mengejar korban dan sempat berteriak memintanya untuk berhenti memukuli dan ikut menganiaya korban. 

​Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Lamendra alias Hendra memberikan pembelaan. Ia menyangkal keterlibatan orang lain dan menyatakan hanya dirinya yang memegang pisau.

"Senjata itu hanya saya yang pegang ditangan kiri dan kanan dan Rio hanya menahan saya, sementara Wahyu tidak ikut memukul, hanya melerai," kata Lamendra dalam persidangan.

Peristiwa berdarah itu berawal saat terjadi selisih paham terkait soal anak, di depan rumah korban. Keributan berlanjut hingga tidak jauh dari rumah, Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, Senin 7 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga:
Tusuk Pemilik Kos di Kedungkandang Malang, Ayah dan Anak Diamankan Polisi!

Keributan yang dipicu masalah anak-anak itu membuat keduanya terlibat adu mulut dan baku pukul di depan rumah.

Dalam kondisi emosi, Hendra mengambil pisau dapur dan menusuk dada serta punggung korban. Tak berhenti di situ, ia juga mengayunkan parang ke arah korban yang mencoba melarikan diri, hingga terjatuh di rawa-rawa tak jauh dari lokasi.

Korban meninggal dunia di tempat akibat luka tusuk dan bacok.

​Setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Kertapati.

Perbuatan terdakwa Lamendra Alias Hendra, dan terdakwa Rio Agus Saputra melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

​Sidang kasus ini dijadwalkan kembali pada Selasa, 23 September 2025, untuk agenda pemeriksaan saksi lebih lanjut.(*) 

Baca Sebelumnya

Akhmad Munir Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

Baca Selanjutnya

Masyarakat Desa Butar Harapkan Bantuan Fasilitasi Pemkab Aceh Singkil, Kades: Butuh 15 Hektare Pelepasan Area HGU

Tags:

kasus penganiayaan kasus pembunuhan kekerasan senjata tajam Jaksa penuntut umum

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar