Sidang Lanjutan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Tepat

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: M. Rifat

2 Okt 2024 11:00

Thumbnail Sidang Lanjutan Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Palembang, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Tepat
Sidang lanjutan pembunuhan dan pemerkosaan siswi di Palembang pada Rabu, 2 Oktober 2024, berlangsung tertutup. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Hari ini, Rabu 2 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang melaksanakan sidang lanjutan terhadap empat tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13).

Pada sidang yang berlangsung tertutup itu, pihak tersangka mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan oleh kuasa hukum keempat tersangka, Hermawan.

Usai sidang, Hermawan menjelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU tidak memiliki kejelasan yang konkret.

"Ada ketentuan-ketentuan hukum yang tidak jelas disebutkan UU nya nomor berapa, kemudian dakwaan korban meninggal itu berbeda dengan hasil visum," ujar Hermawan saat diwawancarai.

Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Solar Subsidi di Situbondo, Dua Terdakwa Terancam 9 Tahun Penjara

Kemudian, Hermawan juga menyoroti dakwaan JPU yang kurang tepat dari bukti-bukti yang mereka ajukan, seperti contohnya perihal durasi waktu kejadian.

Menurut Hermawan, JPU kurang cermat dalam mengamati waktu kejadian. Dalam dakwaan JPU, para pelaku menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) pertama pada pukul 13.50 WIB.

Mereka melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban di sana. Kemudian, jasad korban dibawa ke TKP kedua pada pukul 14.45 WIB.

Dalam eksepsi yang diajukan Hermawan, durasi waktu tersebut kurang tepat dengan hasil kalkulasi yang dia lakukan. Menurutnya, jarak waktu yang dibutuhkan pelaku dari TKP 1 menuju TKP 2 mencapai lebih dari 75 menit.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Selain itu, Hermawan menambahkan, JPU tidak menyebutkan lokasi TKP 1 dan TKP 2 secara spesifik.

"Uraian dakwaan mengenai durasi waktu pelaku dari TKP 1 menuju TKP 2 itu bertentangan dengan kenyataan. JPU menyebut waktu yang dibutuhkan itu selama 55 menit, padahal setelah kita kalkulasikan, mereka membutuhkan waktu selama lebih dari 75 menit," jelas dia.

Sidang pun diskorsing pada pukul 10.30 WIB setelah JPU menerima nota keberatan yang diajukan pihak tersangka.

Sidang kemudian akan dilanjut pada pukul 14.00 WIB. Pada sidang lanjutan yang dilakukan siang nanti, JPU akan membacakan jawaban mereka terhadap nota keberatan yang diterima.

Diketahui, JPH menjerat keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Pacitan Sediakan 308 Formasi PPPK 2024, Ada Kuota untuk Lulusan SLTA

Baca Selanjutnya

Naik Signifikan, Pemprov Sulsel Raih Indeks Pembangunan Statistik Kategori Baik 2024

Tags:

Sidang lanjutan kasus pembunuhan pemerkosaan siswi smp palembang dakwaan Jaksa penuntut umum

Berita lainnya oleh Wisnu Akbar Prabowo

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

10 Februari 2025 19:09

Perkuat Posisi Perusahaan Berbasis AI, Indosat Raih Pertumbuhan Laba Bersih dan EBITDA Dua Digit di 2024

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

7 Februari 2025 16:29

Indosat Gandeng TREBEL Music Hadirkan Fitur Download Musik Berbasis AI

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

31 Januari 2025 14:09

Rayakan HUT ke-21, Novotel Palembang Adakan Beragam Kegiatan Seru

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

30 Januari 2025 17:35

KAI Divre III Palembang Layani 16 Ribu Pelanggan Selama Libur Isra Miraj dan Imlek 2025

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

28 Januari 2025 12:16

Rayakan Pesona Imlek Tahun Ular Kayu 2025 Bersama ARYADUTA Palembang

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

28 Januari 2025 11:05

Dorong Transformasi AI di Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison dan AIonOS Jalin Sinergi

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar