Sidang Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar, Nama Eks Kadis PMD Lahat Disebut Jadi Pengendali

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

22 Sep 2025 15:20

Thumbnail Sidang Korupsi Peta Desa Rp4,1 Miliar, Nama Eks Kadis PMD Lahat Disebut Jadi Pengendali
Majelis hakim PN Palembang menyimak penunjukan bukti tertulis oleh Jaksa dan kuasa hukum dalam persidangan kasus dugaan korupsi peta desa senilai Rp4,1 miliar. Senin 22 September 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 22 September 2025. Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp4,1 miliar.

Dua terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah mantan Kadis PMD Lahat, Darul Effendi, dan Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH SM menghadirkan enam orang saksi dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat.

Dalam persidangan, saksi Alan, Kabid di Dinas PMD Lahat, mengaku menerima instruksi langsung dari terdakwa Darul Effendi untuk mengakomodir kegiatan penegasan batas desa. Ia menyebut nominal anggaran pembuatan peta desa mencapai Rp35 juta per desa, meski tidak tahu siapa yang menetapkannya.

Sementara itu, saksi Wage, Analis Kebijakan Ahli Muda, awalnya membantah pernah turun ke lapangan. Namun keterangan itu dipatahkan JPU yang menunjukkan bukti keterlibatannya dalam kegiatan yang dilaksanakan PT CDI. Wage kemudian mengakui dirinya mendapat perintah dari Darul Effendi untuk memonitor pekerjaan CDI, termasuk membuat berita acara dan menyusun SK terkait peta desa.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

JPU menyoroti kejanggalan penerbitan SK Kadis yang lebih dulu keluar dibandingkan SK Bupati Lahat mengenai pembentukan BPBDes. “Seharusnya dasar SK Kadis adalah SK Bupati. Faktanya, SK Kadis justru lebih dulu terbit,” tegas JPU.

Wage beralasan pihaknya hanya mengikuti instruksi atasan. “Kami bekerja sesuai arahan Pak Darul. SK dibuat berbarengan, tapi karena proses di Bupati agak lambat, maka kami dorong SK Dinas,” jelasnya.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lahat menegaskan kedua terdakwa diduga secara bersama-sama merekayasa kegiatan fiktif pembuatan peta desa. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. (*)

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Baca Sebelumnya

[FOTO] Ithlaq Hari Santri 2025, Menteri Agama Road Show Kunjungi Pesantren di Jombang

Baca Selanjutnya

Pemkot Surabaya Perketat Pendataan Penduduk Indekos, Ketua RT Dibekali Akun Khusus

Tags:

Korupsi Sidang Tipikor kabupaten lahat Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar