Sidang Korupsi Pasar Cinde Palembang, PH Alex Noerdin Bongkar Kejanggalan Pemutusan Kontrak BGS Tanpa Mekanisme

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

12 Jan 2026 21:45

Thumbnail Sidang Korupsi Pasar Cinde Palembang, PH Alex Noerdin Bongkar Kejanggalan Pemutusan Kontrak BGS Tanpa Mekanisme
Tim Penasihat Hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menyampaikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus Pasar Cinde di PN Tipikor Palembang, Senin 12 Januari 2026. (Foto : M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan H. Alex Noerdin dan Eddy Hermanto kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin 12 Januari 2026.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan tujuh orang saksi, salah satunya mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Joko Imam Santoso.

Di hadapan majelis hakim, Joko mengakui pernah menandatangani surat permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditujukan kepada Wali Kota Palembang, atas nama Gubernur Sumsel. 

Surat tersebut terkait permohonan PT Magna Beatum sebagai mitra pembangunan Pasar Cinde.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

“Surat itu saya tandatangani pada 31 Juli 2017, seminggu sebelum saya pensiun. Permohonannya sudah masuk sejak 18 Maret 2016, namun baru ditindaklanjuti karena ada kendala. Apalagi ini proyek berskala besar,” ujar Joko di persidangan.

Menurut Joko, permohonan pembebasan BPHTB diajukan PT Magna Beatum kepada Gubernur, namun secara kewenangan berada di Pemerintah Kota Palembang karena Pasar Cinde dikelola Pemkot.

“Ada Perda di Pemkot yang mengatur BPHTB. Kami hanya meneruskan permohonan tersebut. Itu murni tugas administratif, bukan keputusan. Pemerintah kota sendiri baru merespons setelah beberapa bulan,” tegasnya.

Saksi lain, Burkian, mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, mengaku tidak terlalu mengingat soal dugaan biaya pembahasan percepatan kerja sama di Hotel Arista yang disinggung JPU berdasarkan hasil penggeledahan di PT Magna Beatum.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

“Kalau rapat-rapat saya tidak begitu ingat. Yang jelas ada tim koordinasi kajian terkait perjanjian,” kata Burkian singkat.

Sementara itu, Ahmad Muklis, mantan Kabid Anggaran BPKAD Sumsel, mengungkapkan bahwa kerja sama Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum diputus pada tahun 2021 karena proyek tak kunjung rampung.

“Waktu itu ada surat teguran dari PU Cipta Karya, sehingga perlu dihentikan untuk menyelamatkan HGB. Selain itu, gubernur sudah berganti, sehingga perlu kejelasan, maka diputus kontraknya,” jelas Ahmad Muklis.

Usai persidangan, Tim Penasihat Hukum terdakwa Alex Noerdin, Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, memberikan pernyataan keras terkait jalannya perkara.

Titis menilai pemutusan kerja sama oleh pemerintah provinsi dilakukan secara sepihak dan mencerminkan ketidakpahaman pemerintah saat ini terhadap pola kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).

“Pemutusan itu tidak pernah diuji. Dalam kontrak jelas disebutkan, jika ada sengketa atau alasan ketidakmampuan, harus diselesaikan melalui arbitrase. Faktanya, PT Magna Beatum sudah melakukan pekerjaan melalui subkontraktor,” tegas Titis.

Ia juga menyoroti mekanisme pemutusan kontrak yang dinilai cacat prosedur.

“Perjanjian BGS ini dulu melalui tahapan administratif, termasuk persetujuan DPRD. Tapi pemutusannya hanya lewat surat, tanpa keputusan resmi dan tanpa melibatkan DPRD. Ini justru yang melanggar kewenangan,” ujarnya.

Redho Junaidi menambahkan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, nilai pekerjaan yang telah tertanam di proyek Pasar Cinde mencapai sekitar Rp37 miliar.

“Itu nyata ada di lapangan. Kendalanya hanya soal perizinan,” kata Redho.

Titis kembali menegaskan, apabila terdapat persoalan perizinan, seharusnya pemerintah membantu investor, bukan langsung memutus kontrak.

“Perizinan itu kewenangan pemerintah. Tidak mungkin investor mengurus semuanya sendiri. Ini menunjukkan ketidaksinkronan antara pemerintah lama dan yang sekarang. Tidak ada dana APBD yang keluar, lalu di mana unsur korupsinya?” tandasnya.

Redho juga mengungkapkan fakta persidangan bahwa tim kajian yang dibentuk Wali Kota Palembang berjumlah hampir 40 orang, termasuk ahli cagar budaya dan struktur bangunan.

“Kesimpulannya sama, bangunan Pasar Cinde sudah tidak layak untuk publik dan berpotensi roboh sewaktu-waktu,” jelasnya.

Titis menambahkan, baik Pemprov Sumsel di era Alex Noerdin maupun Pemkot Palembang di bawah Wali Kota Harnojoyo telah mengakomodasi perlindungan cagar budaya serta keselamatan masyarakat.

“Cagar budaya tetap dilindungi. SK Wali Kota masih ada. Pembongkaran dilakukan karena bangunan lama tidak layak dan akan diganti dengan bangunan baru yang tetap mempertahankan karakter heritage Pasar Cinde,” katanya.

Redho menutup dengan sorotan tajam bahwa sejak pergantian pemerintahan tahun 2022 hingga 2026, tidak ada pembangunan sama sekali di kawasan Pasar Cinde.

“Yang ada hanya proyek mangkrak dan persoalan hukum. Padahal risikonya jelas, jika bangunan itu roboh, siapa yang bertanggung jawab?” pungkasnya.(*) 

Baca Sebelumnya

[FOTO] Intip SMPN 4 Kepanjen, Sekolah Unggulan Kabupaten Malang dengan Prestasi dan Fasilitas Berkelas

Baca Selanjutnya

Menikmati Es Krim Sambil Menyusuri Sejarah di Toko Oen Kayutangan Heritage Kota Malang

Tags:

#korupsi Pasar cinde Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Cagar Budaya

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar