Sidang Gugatan Habibi ke Kejari Palembang, Saksi Beberkan Soal Minyak dan Kepemilikan Kapal

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

11 Mar 2026 07:45

Thumbnail Sidang Gugatan Habibi ke Kejari Palembang, Saksi Beberkan Soal Minyak dan Kepemilikan Kapal
Persidangan perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa penyitaan kapal antara H. Habibi dan Kejari Palembang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 10 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penyitaan kapal yang kini menjadi objek sengketa antara H. Habibi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Sidang dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN Plg tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 10 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH, MH. Dari pihak penggugat hadir tim kuasa hukum H. Habibi yang dipimpin Kgs.

Akhmad Tabrani, SH, MH, didampingi Lani Nopriansyah, SH. Sementara pihak Kejari Palembang menghadirkan dua saksi dari Polda Sumatera Selatan.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kedua saksi tersebut yakni Bambang dan Rendi, yang merupakan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Di hadapan majelis hakim, saksi Rendi menjelaskan kronologi penyitaan kapal yang menjadi objek sengketa. Ia menyebutkan bahwa saat penyitaan dilakukan, kapal tersebut sedang berada di dermaga setelah sebelumnya diantar oleh seseorang bernama Ibrahim ke pihak Korem, lalu diserahkan kepada penyidik Krimsus Polda Sumsel.

“Ibrahim saat itu mengaku sebagai pemilik minyak yang diangkut. Namun untuk kepemilikan kapal, sepengetahuan saya kapal tersebut milik Pak Habibi,” ungkap Rendi dalam persidangan.

Menurut saksi, kapal tersebut disita karena diduga digunakan dalam tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas), yakni untuk mengangkut minyak.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Ia juga menjelaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tidak ada keberatan ataupun upaya praperadilan yang diajukan terkait penyitaan kapal tersebut.

Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat, saksi kembali menegaskan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Ibrahim, minyak yang diangkut merupakan miliknya.

“Kalau menurut keterangan Ibrahim saat itu, minyak itu milik dia. Tapi untuk kapal, kalau tidak salah disebut milik Habibi,” jelasnya.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Kgs. Akhmad Tabrani menyampaikan bahwa dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat memberikan keterangan mengenai proses penyidikan kapal yang kini menjadi objek sengketa.

Menurutnya, dalam proses pemeriksaan perkara pidana tersebut, Habibi disebut sebagai pemilik kapal yang disewa oleh para terpidana, yakni Ibrahim dan rekan-rekannya.

 

“Tadi ada dua orang saksi dari Krimsus Polda Sumsel yang menerangkan bahwa saudara Habibi disebut sebagai pemilik kapal yang disewa oleh para terpidana,” ujar Tabrani kepada awak media.

 

Namun yang menjadi sorotan, lanjutnya, pihaknya memperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah dilelang oleh pihak kejaksaan, meskipun status kepemilikannya masih menjadi sengketa di pengadilan.

“Status kapal sekarang ini sudah dilelang oleh pihak kejaksaan. Kami sangat menyayangkan hal tersebut, karena pada prinsipnya barang sitaan belum boleh dilelang apabila masih dalam proses gugatan atau sengketa kepemilikan,” tegasnya.

Tabrani menjelaskan, barang sitaan yang masih disengketakan secara perdata seharusnya menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk menentukan pihak yang paling berhak.

Ketentuan tersebut, kata dia, antara lain merujuk pada Pasal 215 KUHAP mengenai pengembalian benda sitaan, serta mekanisme lelang yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 10 Tahun 2019.

“Atas dasar itu kami mengajukan gugatan agar kapal tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihak penggugat juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila kapal tersebut benar telah dilelang.

“Langkah hukum selanjutnya, kemungkinan kami juga akan mengajukan gugatan kepada pihak pemenang lelang melalui gugatan perlawanan,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.(*)

Baca Sebelumnya

Genpatra Bagikan 1.200 Paket Takjil kepada Pengendara di Jalur Pantura Gresik

Baca Selanjutnya

Desak Bongkar Aktor Besar Kasus PUPR Muara Enim, SIRA - PST Aksi di Kejati Sumsel: Soroti Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Oknum DPRD

Tags:

Perkara Perbuatan melawan Hukum Pengadilan Negeri Palembang sengketa Kapal

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar