Sidang di PN Palembang, Residivis Sabu Sanjoko Dituntut 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

31 Mar 2026 22:12

Thumbnail Sidang di PN Palembang, Residivis Sabu Sanjoko Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang kasus sabu seberat 6,08 gram dengan terdakwa Sanjoko digelar di PN Palembang, JPU tuntut 8 tahun penjara, Selasa 31 Maret 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Terdakwa Sanjoko bin Trimo, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indahyati menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Tak hanya itu, Sanjoko juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menuntut terdakwa Sanjoko dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Budiman Sitorus, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan tuntutan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, Sanjoko sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2021. Namun, hal tersebut tidak membuatnya jera dan kembali terlibat dalam perkara narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Radial, Komplek IB Permai Ramayana, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy.

Petugas yang menyamar memesan sabu seberat 5 gram kepada seorang pria bernama Sueb (DPO). Sueb kemudian menghubungi terdakwa untuk menyediakan barang tersebut.

Karena tidak memiliki stok, Sanjoko lalu mendapatkan sabu dari rekannya, Juanysah alias Dung, di wilayah Kertapati. Barang tersebut kemudian dibawa ke lokasi transaksi.

Saat proses penyerahan sabu yang disimpan dalam kotak rokok berlangsung di dalam mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Sementara itu, Sueb berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran.

Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat bruto 6,08 gram serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.(*) 

Baca Sebelumnya

Isu Kenaikan BBM Picu Kepanikan Warga Lebak, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Objektivitas dan Original Informasi di HUT Radar Surabaya Group

Tags:

Bandar sabu Pengadilan Negeri Palembang kota palembang palembang PN Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar