KETIK, YOGYAKARTA – Dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mencuat. Belum reda kegemparan publik atas kasus yang menyeret Lurah Condongcatur, Reno Sangaji, kini satu lagi lurah (Kepala desa) di Sleman harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Lurah Sambirejo, Prambanan, Wahyu Nugroho SE, saat ini dikabarkan tengah dibidik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY terkait pusaran aliran dana miliaran rupiah.
Fenomena "runtuhnya" benteng pertahanan iman lurah ini memicu reaksi dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (DPMKKPS) DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, langsung memberikan peringatan keras.
Ditemui usai menghadiri pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Selasa sore 2 Juni 2026, birokrat yang juga merupakan menantu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tersebut meminta seluruh lurah se-DIY menyudahi segala bentuk tindakan yang menabrak aturan.
"Jadi untuk kawan-kawan lurah se-Daerah Istimewa Yogyakarta, ikutilah regulasi dan aturan supaya tidak ada pidana ataupun tabrakan dengan hukum," tegas KPH Yudanegara (Kanjeng Yuda) dengan nada serius di hadapan awak media.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Formalitas, Bupati Sleman Minta OPD Genjot Budaya Kerja Berbasis OutcomeDua Klaster Hukum, Kerugian Negara Tembus Miliaran Rupiah
Untuk diketahui, penanganan kasus TKD di Sleman ada di dua lembaga penegak hukum sekaligus yakni Polda dan Kejati DIY. Pada klaster Condongcatur, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY belum lama ini telah menetapkan Lurah Reno Sangaji sebagai tersangka atas penyalahgunaan lahan di Padukuhan Gandok yang disewakan secara ilegal kepada 17 pihak ketiga tanpa izin Gubernur DIY.
Pihak kepolisian menaksir potensi kerugian negara yang di timbulkan mencapai Rp1 miliar lebih. Meski begitu belum ada penahanan terhadap Lurah Condongcatur dua periode ini. Saat di konfirmasi, Reno menilih bungkam, tidak mau menanggapi soal ini.
Sementara Kejati DIY kini juga tengah mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan TKD Persil 88 yang ada di Padukuhan Pringwulung, Condongcatur yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2025. Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2026.
Baca Juga:
Satu-satunya Panewu Baru yang Dilantik Bupati Sleman, Arif Rahman Resmi Pimpin MoyudanBerdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, nilai kerugian negara yang di timbulkan menyentuh angka Rp 4 milar. Saat ini penanganan kasus dugaan korupsi TKD Condongcatur sudah masuk tahap pemeriksaan saksi secara intensif. Sinyalemen pengumuman status hukum lanjutan bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian Rp4 milar ini dipastikan tinggal menghitung hari.
Selain itu, Langgeng Prabowo tidak menampik kabar Kejati DIY juga tengah menangani kasus dugaan penyimpangan pengelolaan TKD yang terjadi di Kalurahan Sambirejo, Prambanan.
"Ditangani bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DIY, berdasar laporan masyarakat, sejak April 2026," sebutnya saat di konfirmasi.
Lurah Sambirejo Mengaku Terima Rp2,1 Miliar
Di tempat terpisah Rabu siang 3 Juni 2026, Lurah Sambirejo, Wahyu Nugroho, akhirnya buka suara. Ia tidak menampik adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya. Wahyu mengaku menerima uang sebesar Rp2,1 miliar atas pembebasan lahan proyek Jalan Prambanan – Lemahbang yang menghubungkan Kabupaten Sleman dengan Kabupaten Gunung Kidul kisaran tahun 2021 silam.
Jumlah tersebut berdasarkan surat dari BPN. Sementara uangnya ditransfer langsung ke rekening pribadinya atas nama Wahyu Nugroho.
Menariknya, Wahyu berdalih uang miliaran rupiah itu merupakan ganti rugi atas tanah pelungguh (tanah jabatan lurah) yang ditanaminya dan terdampak proyek jalan tadi. Dari total Rp2,1 miliar tersebut, ia mengaku menyetor 30 persennya ke rekening desa, senilai Rp 600 juta lebih, berdasar kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal).
"Tidak tahu dari mana asal uangnya. Saat itu warga juga banyak yang terima uang ganti rugi. Karena warung, tanah atau tanaman miliknya terdampak proyek pembangunan ruas jalan itu," elak Wahyu saat dikonfirmasi terkait muasal keabsahan dana ini.
Kembali, Langgeng Prabowo membenarkan bahwa jaksa penyelidik Kejati DIY terus bergerak melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus dugaan penyelewengan TKD Sambirejo.
"Masih penyelidikan," jelas Langgeng diplomatis.
Berdasarkan penelusuran Ketik.com, sejumlah pihak telah kedapatan memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangan, di antaranya Panewu (Camat) Prambanan hingga Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman.
"No SK Gubernur, No Game!"
Sikap abai para lurah terhadap tata kelola tanah kas desa ini disikapi oleh KPH Yudanegara. Ia menekankan kembali, keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Terkait Condongcatur ditegaskan bahwa legalitas pemanfaatan TKD adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY. Tanpa kertas sakti itu, aktivitas apa pun di atas lahan kas desa dipastikan ilegal.
"Kalau tidak ada (SK Gubernur), berarti situ sudah melanggar aturan. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024 itu harus adanya SK Gubernur, baru itu bisa dibangun," cetusnya.
Sementara soal kasus yang terjadi di Sambirejo Kanjeng Yuda memilih membatasi komentar demi menghormati jalannya penyelidikan.
"Untuk Sambirejo sudah ditangani Kejati DIY, saya tidak mencampuri ke arah itu. Biar tetap berjalan, yang pasti saya sudah mendengar soal adanya pemeriksaan ini," ungkap Kanjeng Yuda menjawab pertanyaan Ketik.com.
Selain memastikan, Pemda DIY tidak akan ragu mengambil langkah represif. Salah satunya surat teguran siap dilayangkan bagi para pelanggar aturan TKD. Dalam kesempatan tersebut suami Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara ini juga menolak keras jika ada lurah yang menggunakan jurus "pura-pura tidak tahu" regulasi saat terjerat kasus hukum. Pasalnya, sosialisasi rutin tak pernah putus dilakukan oleh Pemda DIY maupun Pemkab di setiap pertemuan pamong.(*)