KETIK, MALANG – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, akhirnya mengukuhkan 50 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024. Setelah dinanti sekian lama, status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini resmi mereka sandang.

Meski merupakan formasi tahun 2024, pengangkatan mereka baru dilaksanakan pada April 2025. Para pegawai ini harus terlebih dahulu melalui masa percobaan selama satu tahun, hingga Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS resmi terbit per Mei 2026. Sesuai ketentuan, mereka wajib mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Malang.

"Hari ini saya mengambil sumpah dari CPNS menjadi ASN, ya jadi PNS. Ada beberapa OPD yang sudah diambil sumpahnya dan mereka sudah status jelas, bukan CPNS lagi, sudah menjadi PNS," ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.

Dari total 50 ASN yang dikukuhkan, 10 orang di antaranya berasal dari jabatan lain yang diangkat ke dalam jabatan fungsional. Sementara itu, 40 orang lainnya memang sudah menduduki jabatan fungsional sejak awal.

"Termasuk juga ada beberapa pelaksana yang kita ambil sumpahnya untuk menjadi jabatan fungsional. Termasuk dari beberapa ASN tadi, ada yang juga diambil sumpahnya untuk menjadi jabatan fungsional," jelas Wahyu. 

Baca Juga:
Tak Disangka! Layangan Sukhoi Buatan Perajin Malang Ini Terbang hingga Prancis, Sekali Kirim 5.000 Unit

Wahyu menegaskan ASN yang dilantik dapat segera beradaptasi dan bekerja cepat untuk memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah. Terlebih masih banyak jabatan kosong di lingkungan Pemkot Malang membuat kinerja para ASN harus lebih dimaksimalkan. 

"Mudah-mudahan mereka langsung bisa bergerak cepat, akselerasi, untuk bisa menjadikan beberapa jabatan-jabatan yang banyak kekosongan ini. Juga mereka bisa mendedikasikan sebagai ASN yang profesional untuk bergabung bersama dengan ASN yang lain dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi," sebutnya. 

Sementara itu Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono menjelaskan pengisian jabatan fungsional tersebut dilaksanakan dengan mekanisme Permenpan Nomor 1 tahun 2020. 

Sebanyak 10 pejabat fungsional yang baru dilantik tersebut kini mengisi posisi sebagai auditor, pengawas pemerintahan, analis SDM di BKPSDM, hingga pengelola pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga:
Dilema Pemkot Malang! Koperasi Merah Putih Terancam Pangkas Ruang Hijau Kota

"Mereka mengikuti uji kompetensi, kemudian dipastikan bahwa jabatan-jabatannya ada," katanya.(*)